Pengedar Tembakau Gorila Diringkus Polisi

INDOPOSCO.ID – Polisi berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis tembakau gorila di sebuah kantor ekspedisi di Jalan Raya Merak Lingkungan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten.
Selain menangkap pelau berinisial AS (30), polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis gorila seberat 51 gram dan timbangan elektrik.
Direktorat Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Komisaris Besar (Kombes) Suhermanto mengatakan, pelaku ditangkap pada 5 Januari 2022 lalu berdasarkan dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran tembakau gorila.
Baca Juga : Selama Tahun 2021, Polda Banten Sita 24 Kilo Sabu
Setelah ditangkap, Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang beralamat Lingkungan Baru, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
“Dari tempat itu polisi menemukan barang bukti satu buah timbangan elektrik dan satu pak plastik klip bening seberat 51 gram gorilya yang siap diedarkan,“ kata Suhermanto, Jumat (7/1/2022).
Suhermanto menyebutkan, tembakau gorila itu didapatkan dari hasil pembelian di media sosial (Medsos) dengan harga Rp2 juta.
Baca Juga : Polda Jabar Pecat Kapolsek Terlibat Narkoba
Kemudian, tembakau itu dikemas ulang untuk dijual kepada konsumen lainnya dan digunakan oleh tersangka.
“Membeli dari akun instagram seharga Rp 2.000.000 dengan tujuan tersangka untuk dijual kembali dan juga untuk dikonsumsi sendiri,” tambahnya.
Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atas perbuatannya dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun. (son)