Mimpi Buruk Jadi Kenyataan, Pengedar Tembakau Gorila Diciduk Polisi Saat Tidur

INDOPOSCO.ID – Mimpi buruk dialami warga Kota Serang berinisial NS (21). Enak tidur pulas di kasur kamarnya, kini harus diganti dengan alas tikar dibalik sel tahanan Mapolres Serang Kota.
Polisi menggerebek NS lantaran memiliki tembakau gorila dengan berat 16,6 gram dan dibungkus jadi 15 paket. Penangkapan dilakukan pada 7 Oktober 2021 sekira pukul 02:00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pelaku merupakan pengedar tembakau gorila. Sejauh ini, pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap bandar dari tembakau gorila.
“Unit Sat Resnarkoba Polres Serang Kota menangkap NS, pengedar narkoba dirumahnya. Barang bukti yang didapat, 15 bungkus tembakau gorila, dengan berat kotor 16,6 gram,” katanya, Jumat (8/10/2021).
Ia menerangkan, pelaku mengemas tembakau gorila dengan dibungkus kecil-kecil, agar mudah dijual kepada konsumennya.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis tembakau gorila tersebut adalah miliknya untuk dijual. Kemudian tersangka di bawa unit satuan narkoba Polres Serang Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (son)