Nusantara

Transaksi di Depan Mushola, Pengedar Tembakau Gorila Dicokok Polisi

INDOPOSCO.ID – Nasib nahas menimpa V (20) warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten. Niat melakukan transaksi tembakau gorila, malah dicokok Polisi.

Parahnya, transaksi itu dilakukan di depan Mushola di wilayah Pulomerak. Hal itu dilakukan agar tidak ada yang mencurigakan.

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Komisaris Besar (Kombes) Suhermanto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran tembakau gorila.

Baca Juga : Pelanggar ETLE Sepanjang 2021 Berjumlah 17 Ribu

Tersangka ditangkap pada 5 Januari 2022 pukul 11.30 WIB. Saat itu, tersangka setelah menjual paket tembakau gorila.

“Pensngkapan setelah tersangka mengambil paket narkotika jenis tembakau gorila di depan Mushola,” katanya, (7/1/2022).

Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti satu buah ponsel yang digunakan untuk membeli dan memperjual belikan narkotika jenis tembakau gorila.

Baca Juga : Polda Banten Ungkap Empat Kasus Penjualan Lobster Ilegal

Suhermanto menjelaskan, tembakau gorila di dapatkan dengan cara membeli dari akun instagram seharga Rp 800.000.

“Tujuan tersangka memiliki narkotika jenis tembakau gorila tersebut yaitu untuk dijual kembali melalui akun instagram miliknya,” ujar Suhermanto.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes nomor 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (son)

Back to top button