Hari Ini SIM Keliling Polda Banten Ada di Pasar Rangkasbitung dan Cilegon

INDOPOSCO.ID – Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Banten meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Baca Juga : Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh, Polda Banten Kerahkan 1.084 Personel
Kapolda Banten Irjen Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Rudi Purnomo membenarkan hal tersebut.
“Kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya,” kata Rudi Purnomo, (6/1/2022).
Menurutnya, pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. “Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya,” katanya.
Baca Juga : Polda Banten Ungkap Empat Kasus Penjualan Lobster Ilegal
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.
“Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000,” ucap Shinto Silitonga.
Shinto juga menyampaikan waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling yang ada di wilayah Hukum Polda Banten.
Berikut jadwal SIM Keliling di wilayah Hukum Polda Banten pada Kamis (6/1/2022) berada di Pasar Rangkasbitung dan Land Mark Cilegon. Kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. “Jadi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya, silakan datang ke lokasi yang ada tersebut,” tutup Shinto. (yas)