Kapolda Banten Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja

INDOPOSCO.ID – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengajak masyarakat agar merayakan tahun baru di rumah saja bersama keluarga.
Rudy menjelaskan pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah merumuskan ketentuan khusus untuk pengaturan aktivitas warga saat perayaan tahun baru 2022 dan aktivitas warga di tempat perbelanjaan.
“Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, ada ketentuan dalam perayaannya untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Rudy Heriyanto, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga : Warga Kota Tangerang Diminta Rayakan Tahun Baru 2022 di Rumah Saja
Ia mengimbau kepada masyarakat agar perayaan tahun baru 2022 dilakukan dengan tetap tinggal di rumah dan berkumpul bersama keluarga.
“Dalam perayaan tahun baru 2022 masyarakat diharapkan tetap tinggal di rumah saja untuk menghindari kerumunan dan mobilitas, serta tidak melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya.
Kapolda Banten juga melarang adanya pawai dan arak- arakan tahun baru serta pelarangan acara baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca Juga : Sehari Sebelum Natal, 1,2 Juta Kendaraaan Tinggalkan Jabotabek
Adapun tempat-tempat pusat perbelanjaan atau mal wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Bagi para pengunjung pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat perbelanjaan. Hanya pengunjung kategori hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata, serta perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan,” jelas Rudy.
Rudy menegaskan Polda Banten meniadakan izin keramaian untuk event perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal.
“Operasional pusat perbelanjaan dan mal dimulai pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%,” jelasnya.
Sesuai dengan aturan pemerintah melalui Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 bahwa kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal kapasitas 75%. (dam)