Akademisi Untirta Serang Siap Hadapi Laporan Ambarawa

INDOPOSCO.ID-Akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten Ikhsan Ahmad menyatakan siap menghadapi laporan Aliansi Masyarakat Barisan Relawan WH (Ambarawa) kepada Polda Banten.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan, Ikhsan Ahmad dilaporkan oleh Ambarawa ke Polda Banten, Rabu (15/12/2021), terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).
Ikhsan Ahmad telah secara resmi menunjuk Kantor Pengacara Aris Affandi Lubis & Associates sebagai kuasa hukum dalam menghadapi proses atas laporan tersebut. Surat kuasa khusus Ikhsan Ahmad dengan Nomor : 030/SKK-AAL/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021.
Baca Juga : Akademisi Untirta Tuding Gubernur Banten Tak Berpihak ke Buruh
Juru bicara kuasa hukum Ikhsan, Ojat Sudrajat mengatakan bahwa berdasarkan analisa sementara dari tim kuasa hukum Ikhsan, ada beberapa hal yang paptut dipertanyakan.
“Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif, maka seharusnya yang melaporkan adalah korban langsung dalam hal ini Gubernur Banten,” kata Ojat kepada Indoposco.id, Jumat (17/12/2021).
Tidak hanya itu, kata Ojat, berdasarkan hasil penelusuran sementara terhadap lembaga atas nama Aliansi Masyarakat Barisan Relawan WH atau Ambarawa, diduga tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
“Bahwa yang dilaporkan adalah berupa petikan berita di salah satu media online sehingga dapat diduga ini merupakan produk jurnalistik. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Kami justru mempertanyakan apa legal standing dari pelapor, yang mengatasnamakan Gubernur Banten Wahidin Halim,” tegas Ojat.
Ojat mengatakan, yerkait adanya dugaan tidak terdaftarnya Aliansi Masyarakat Barisan Relawan WH atau Ambarawa di Kemenkumham maka akan sangat dimungkinkan pihak Ikhsan Ahmad akan melaporkan balik atas dugaan beberapa ketentuan pidana yang berlaku. (dam)