Uang BLT Buat Kampanye, Mantan Kades di Lebak Diciduk Polisi

INDOPOSCO.ID – Satreskrim Polres Lebak menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pendistribusian bantuan langsung tunai (BLT) Tahun 2021.
Mantan Kades itu berinisial AU (49). Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara tembus Rp92.100.000.
Kapolres Lebak Akbp Teddy Rayendra mengatakan, tersangka menilep uang bantuan Covid-19 untuk masyarakat. Ada tiga tahapan penyaluran yang dimasukan untuk kantong pribadi.
“Satu pencairan sebesar Rp30 juta untuk 100 kepala keluarga dengan masing-masing menerima Rp300.000. Namun setelah diaudit oleh tim auditor kerugian tersebut mencapai Rp.92.100.000,” kata Teddy Rayendra, Senin (29/11/2021).
Dari hasil penyidikan, awalnya Kepala seksi ekonomi dan pembangunan (Kasi Ekbang) serta Kaur keuanganakan didistribusikan langsung BLT kepada masyarakat.
Namun, tersangka meminta agar BLT disalurkan langsung oleh dirinya. Namun faktanya pendistribusian untuk tahap ketiga sampai dengan tahap kelima tidak didistribusikan kepada 100 masyarakat.
“Dana yang digelapkan tersebut digunakan oleh AU (49) untuk proses kampanye pencalonan dirinya sebagai Kepala Desa periode tahun 2021 sampai dengan 2027,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, mantan kades itu dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatannya mantan kades tersebut dikenakan maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000,” jelasnya. (son)