Nusantara

Korupsi Rp199 Juta, Kejari Serang Tahan Kades Kramatjati

INDOPOSCO.ID – Diduga merugikan uang negara Rp199 juta, Abudin seorang Kepala Desa (Kades) Kramatjati, Kabupaten Serang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Jumat (26/11/2021).

Kasi Pidsus Kejari Serang, Joni Triyanto menyebutkan, tersangka menyalahi aturan dalam melakukan pembangunan Kantor Desa Kramatjati yang tidak sesuai peruntukan.

Pada tahun 2020, tersangka sebagai Kades Kramatjati mengajukan renovasi kantor desa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Kemudian dana itu cair senilai Rp199 juta.

“Perkara korupsi penggunaan dana desa Kramatjati tahun 2020, yang dilakukan oleh Abudin (Kades Kramatjati) terkait dengan dana bantuan keuangan khusus (DKK) dari Pemda terkait pembangunan kantor desa dengan nilai Rp199 juta,” katanya.

Namun setelah dibangun, ternyata lahannya masih milik orang lain dan bukan masuk pada aset desa. Sehingga, pemilik lahan menggugatnya. Akibatnya, kantor desa itu tidak dapat digunakan.

“Tanah tersebut belum diserahkan ke desa. Pemilik tanah menggugat dan melaporan tersangka. Tanahnya memang tidak resmi, seperti mencapolok tanah dan membangun permanen kantor desa, sehingga kantor desa tidak bisa digunakan. sheingga pembangunan tidak sesuai dengan peruntukan,” paparnya.

Akibat dari kejadian itu, negara rugi Rp199 juta karena bangunan itu tidak dapat dimanfaatkan sebagai kantor desa sesuai yang diajukan tersangka.

“(Kerugian negara) Rp199 juta. Iya tidak seharusnya tidak sesuai dengan usulan awal. Semuanya dikenadikan tersangka,” ungkapnya. (son)

Back to top button