UMP Banten Naik Tipis, Indef: Sangat Kecil

INDOPOSCO.ID – Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, masih dinilai tidak berpihak pada buruh.
Terlebih, kenaikannya hanya Rp40 atau 1,6 persen dari UMP tahun 2021 sebesar Rp2.460.996,54 menjadi Rp2.501.203.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, kenaikan UMP dengan nilai Rp40 ribu masih kurang dibandingkan dengan keburuhan hidup yang akan mengalami kenaikan.
“Sangat kurang sekali kenaikan Rp40ribu untuk UMP,” katanya saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).
Ia menerangkan, inflasi akan terjadi pada tahun 2022. Diprediksi dapat mencapai 3,5 persen. Bahkan, pertumbuhan ekonomi targetnya 5 persen.
“Kalau bisa naiknya sekitar Rp300ribu atau Rp400 ribu dari UMP sekarang,” terangnya.
Ditambah lagi, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak karbon akan mempengaruhi terjadinya kenaikan barang keburuhan pokok. Sehingga, UMP yang naik hanya Rp40 ribu sangat kecil.
“Tahun depan juga ada kenaikan PPN dan ada pajak karbon yang bisa membuat harga barang-barang naik. Jadi sangat kecil sih kalau naiknya cuma Rp40ribu,” jelasnya. (son)