Nusantara

Jelang Nataru, Polda Banten Akan Batasi Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat

INDOPOSCO.ID – Momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Sebab, biasanya masyarakat berlibur untuk merayakannya.

Sementara, kondisi Indonesia masih dihantui dengan Covid-19. Maka untuk meminimalisir penularan dan lonjakan kasus, aktivitas dan mobilitas masyarakat akan dibatasi.

Terlebih saat ini, Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah telah memberikan batasan-batasan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas di ruang publik.

Selain Imendagri, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional. Sehingga mobilitas dan aktivitas masyarakat akan dibatasi sesuai dengan klausul-klausul yang telah dikeluarkan dalam Inmedagri tersebut.

Baca Juga: Persiapkan Pensiun Anggota, Polda Banten Gelar Pelatihan Keterampilan

“Mobilitas dan aktivitas warga akan dibatasi sesuai ketentuan dalam PPKM Level 3, sehingga masyarakat diminta untuk tidak ke luar kota dan mengisi hari liburnya dengan kegiatan-kegiatan berkualitas bersama dengan keluarga,” kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, Kamis (24/11/2021).

Selain itu, Kapolda Banten juga meminta kepada masyarakat agar tidak mudik saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.

“Masyarakat kami imbau agar tidak mudik saat libur Natal dan Tahun Baru dan merayakan Natal dan Tahun Baru tersebut secara sederhana bersama keluarga di rumah masing-masing,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, Polda Banten secara tegas akan melakukan pengawasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Mendagri.

“Sehingga sejak dini mensosialisasikan secara aktif informasi yang ada di dalam Instruksi Mendagri kepada masyarakat melalui beragam pola komunikasi,” paparnya. (son)

Back to top button