• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tersangka Kasus Kecelakaan, Sopir Vanessa Angel Ditahan di Polres Jombang

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 11 November 2021 - 16:27
in Nusantara
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan Vanessa Angel dan keluarganya di kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021). (Antara)

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan Vanessa Angel dan keluarganya di kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditahan di Mapolres Jombang, Jawa Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang merenggut dua korban jiwa.

Tubagus Joddy telah menjalani pemeriksaan pertama pada, Senin (8/12/2021), pada waktu yang sama forensik juga dilakukan kepolisian pada kendaraan.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

Banjir Semarang: 1 Orang Meninggal, 1 Lansia Hilang Terseret Arus

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

Serangkaian pemeriksaan dilakukan kepada sejumlah saksi-saksi lain. Hasilnya, dalam gelar perkara kasus ini kemudian dinyatakan naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejari Jombang pada, Rabu (10/11/2021) kemarin.

“Yang bersangkutan (Tubagus Joddy) langsung ditahan di Mapolres Jombang,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Dalam kasus tersebut, sang sopir dijerat Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

“Kita juga menerapkan pelanggaran Pasal 311 ayat 5 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana dalam kejadian kecelakaan menyebabkan orang meninggal dunia,” ujar Gatot.

“Maka pelaku bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 24 juta. Yang bersangkutan kita tetapkan pelanggaran dua pasal,” tambahnya.

Vanessa dan sang suami, Febri Andriansyah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tol Jomo (Jombang-Mojokerto), Kamis (4/11/2021). Sementara tiga orang lainnya, yakni anak, asisten, dan sopir, mengalami luka-luka.

Awalnya, kendaraan yang ditumpangi Vanessa itu melaju dari arah Jakarta. Setiba di Km 673+300/A ruas Tol Jomo, kendaraan menabrak pembatas beton sebelah kiri. Kendaraan tersebut akhirnya terpelanting, berputar, dan berhenti di jalur cepat. (dan)

Tags: kecelakaanSopirTersangkatol jombangVanessa Angel

Berita Terkait.

Gempa-Trenggalek
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:43
Banjir
Nusantara

Banjir Semarang: 1 Orang Meninggal, 1 Lansia Hilang Terseret Arus

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:46
viral
Nusantara

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:16
tito
Nusantara

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:20
Erupsi
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:29
Ular
Nusantara

Sempat Jadi Mainan, Ular Weling Gigit 2 Pemuda: 1 Meninggal, 1 Kritis

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2078 shares
    Share 831 Tweet 520
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.