Terjerat Korupsi, Pemprov Banten Berhentikan Eks Kepala Samsat Malingping

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memberhentikan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kepala Untit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping, Samad.
Pemberhentian itu lantaran akibat dari perbuatan Samad yang melakukan diduga tindakan korupsi pada pengadaan lahan Samsat Malingping pada 2019, saat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,6 miliar untuk membeli lahan seluas 1 hektar.
Baca Juga : Gubernur Banten Izinkan Tangerang Tambah Kuota PTM Terbatas
Namun, realisasi pengadaan lahan hanya sekitar 6.510 meter persegi, dengan biaya sebesar Rp 3,2 miliar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Samad dari PNS akan diberika setelah inkracht.
“Kalau sudah inkrah diberhentikan tetap. Kalau kemarin baru pemberhentian sementara,” katanya, Jumat (5/11/2021).