• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kliennya Bebas, Muannas Alaidid Minta Pimpinan Sanksi Aparat yang Abaikan SKB UU ITE

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 5 November 2021 - 20:25
in Daerah
muannas alaidid

Muannas Alaidid. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah membebaskan 3 Terdakwa kasus ITE dengan Terdakwa Vincent Lim, EPI dan Hendro.

Penasehat Hukum ketiga terdakwa mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang begitu besar kepada majelis hakim dengan nuraninya memberikan putusan bebas murni.

BacaJuga:

Sinergi di Perbatasan, Bea Cukai dan Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Penyelundupan Ganja

Bea Cukai Merauke Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 5.604 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pengawasan Gabungan

Mereka didakwa pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik hanya karena membagikan sebuah postingan berita media online presmedia.id dengan caption #justiceforcikok, yang oleh Pelapor seorang pengusaha apindo berpengaruh di daerah itu dianggap isi beritanya tidak benar.

“Kasus 3 (tiga) Terdakwa ini dari awal sudah dipaksakan untuk bisa naik ke persidangan, isi berita dan judul berita diakui oleh pemred presmedia.id yang direleas oleh medianya sendiri, ketiga terdakwa tidak bisa disalahkan atas perbuatan yang dirasa tidak benar karena itu produk media, anehnya media sebagai contenr creator postingan itu hanya dijadikan saksi, masyarakat yang menguunggah malah dijadikan terdakwa, ujar Muannas Alaidid, SH, CTL selaku kuasa hukum Vincent Lim, Epi dan Hendro kepada Indoposco.Id di Jakarta, Jumat (4/11/2021).

Muannas yang juga founder Cyber Indonesia menegaskan, UU ITE tidak dapat diberlakukan untuk menjerat masyarakat yang hanya membagikan postingan media online apalagi itu berupa pendapat mempertanyakan rasa keadilan atas pembunuhan terhadap cikok yang terjadi beberapa tahun silam, aparat penegak hukum dalam kasus ini juga terkesan mengabaikan SKB 3 menteri soal ITE padahal ditandatangani pimpinan mereka sendiri dimana dalam kasus pencemaran nama baik diupayakan mediasi dan pendekatan restorasi justice tapi ini tidak dilakukan, jutsru malah pemberatan dengan menahan para terdakwa, sanksi aja bila ada penegak hukum yang tidak tunduk dan taat aturan.

“Hakim dalam pertimbangannya telah menerangkan bahwa perbuatan mencemarkan harus secara spesifik menyebutkan nama orang yang merasa dirinya dicemarkan, tidak bisa hanya mengunakan tolak ukur subyektif. harus ada fakta penyebutan nama orang,” tandasnya.

“Kami berharap tidak ada lagi kasus ITE yang mengorbankan masyarakat umum, pemerintah telah membuat keputusan bersama sebagai pedoman dalam menerapkan pasal dalam UU ITE, ini harus benar-benar ditegakan dan diberlakukan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban kesewenangan pihak tertentu, maka mesti ada evaluasi penerapan SKB dilapangan, tambahnya.

Muannas juga berharap, Putusan bebas ketiga terdakwa ini juga kesempatan bagi penegak hukum kita untuk menindak lanjuti kasus utamanya pembunuhan cikok yang melibatkan cun heng sebagai otak pelaku pembunuhan berdasarakan penetapan pengadilan kala itu. (gin)

Tags: aparatMuannas AlaididSKB UU ITE

Berita Terkait.

bc3
Daerah

Sinergi di Perbatasan, Bea Cukai dan Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Penyelundupan Ganja

Senin, 7 September 2026 - 18:18
bc2
Daerah

Bea Cukai Merauke Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 17:17
bc
Daerah

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 5.604 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pengawasan Gabungan

Senin, 7 September 2026 - 16:16
Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov Banten Siagakan Seluruh Layanan Kesehatan
Daerah

Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov Banten Siagakan Seluruh Layanan Kesehatan

Senin, 7 September 2026 - 09:12
Gempa Bumi
Daerah

Gempa Bumi Getarkan Selat Sunda, Kedalaman Hiposenter Kategori Dangkal

Senin, 7 September 2026 - 08:35
Abdul Rohim
Daerah

Antisipasi Oknum, Konten Kreator Sarankan Sekolah Perketat Soal Penerimaan Tamu

Minggu, 6 September 2026 - 17:07

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.