• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kliennya Bebas, Muannas Alaidid Minta Pimpinan Sanksi Aparat yang Abaikan SKB UU ITE

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 5 November 2021 - 20:25
in Daerah
muannas alaidid

Muannas Alaidid. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah membebaskan 3 Terdakwa kasus ITE dengan Terdakwa Vincent Lim, EPI dan Hendro.

Penasehat Hukum ketiga terdakwa mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang begitu besar kepada majelis hakim dengan nuraninya memberikan putusan bebas murni.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal M4,1 Guncang Kabupaten Gayo Lues di Aceh Pagi Ini

Titik Api Muncul Bersamaan, BNPB Duga Ada Unsur Kesengajaan dalam Karhutla Jatim

Warisi Nama Besar Pendahulu, Andra Soni Dorong Sineas Muda Banten Terus Berkarya

Mereka didakwa pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik hanya karena membagikan sebuah postingan berita media online presmedia.id dengan caption #justiceforcikok, yang oleh Pelapor seorang pengusaha apindo berpengaruh di daerah itu dianggap isi beritanya tidak benar.

“Kasus 3 (tiga) Terdakwa ini dari awal sudah dipaksakan untuk bisa naik ke persidangan, isi berita dan judul berita diakui oleh pemred presmedia.id yang direleas oleh medianya sendiri, ketiga terdakwa tidak bisa disalahkan atas perbuatan yang dirasa tidak benar karena itu produk media, anehnya media sebagai contenr creator postingan itu hanya dijadikan saksi, masyarakat yang menguunggah malah dijadikan terdakwa, ujar Muannas Alaidid, SH, CTL selaku kuasa hukum Vincent Lim, Epi dan Hendro kepada Indoposco.Id di Jakarta, Jumat (4/11/2021).

Muannas yang juga founder Cyber Indonesia menegaskan, UU ITE tidak dapat diberlakukan untuk menjerat masyarakat yang hanya membagikan postingan media online apalagi itu berupa pendapat mempertanyakan rasa keadilan atas pembunuhan terhadap cikok yang terjadi beberapa tahun silam, aparat penegak hukum dalam kasus ini juga terkesan mengabaikan SKB 3 menteri soal ITE padahal ditandatangani pimpinan mereka sendiri dimana dalam kasus pencemaran nama baik diupayakan mediasi dan pendekatan restorasi justice tapi ini tidak dilakukan, jutsru malah pemberatan dengan menahan para terdakwa, sanksi aja bila ada penegak hukum yang tidak tunduk dan taat aturan.

“Hakim dalam pertimbangannya telah menerangkan bahwa perbuatan mencemarkan harus secara spesifik menyebutkan nama orang yang merasa dirinya dicemarkan, tidak bisa hanya mengunakan tolak ukur subyektif. harus ada fakta penyebutan nama orang,” tandasnya.

“Kami berharap tidak ada lagi kasus ITE yang mengorbankan masyarakat umum, pemerintah telah membuat keputusan bersama sebagai pedoman dalam menerapkan pasal dalam UU ITE, ini harus benar-benar ditegakan dan diberlakukan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban kesewenangan pihak tertentu, maka mesti ada evaluasi penerapan SKB dilapangan, tambahnya.

Muannas juga berharap, Putusan bebas ketiga terdakwa ini juga kesempatan bagi penegak hukum kita untuk menindak lanjuti kasus utamanya pembunuhan cikok yang melibatkan cun heng sebagai otak pelaku pembunuhan berdasarakan penetapan pengadilan kala itu. (gin)

Tags: aparatMuannas AlaididSKB UU ITE

Berita Terkait.

gempa
Daerah

Gempa Bumi Dangkal M4,1 Guncang Kabupaten Gayo Lues di Aceh Pagi Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:49
jatim
Daerah

Titik Api Muncul Bersamaan, BNPB Duga Ada Unsur Kesengajaan dalam Karhutla Jatim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:33
soni
Daerah

Warisi Nama Besar Pendahulu, Andra Soni Dorong Sineas Muda Banten Terus Berkarya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:11
hutla
Daerah

Karhutla di Jatim Kian Meluas, BNPB Tambah Armada Operasi Udara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:19
sumbar
Daerah

Malin Kundang Zaman Now! Pemuda 24 Tahun Ditangkap Tim Klewang Usai Aniaya Ibu Kandung

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:27
Mengulik Inovasi MBG di Gerbang Insan Mapan, PHKT Dorong Produktivitas Budidaya Ikan
Daerah

Mengulik Inovasi MBG di Gerbang Insan Mapan, PHKT Dorong Produktivitas Budidaya Ikan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:02

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • IWBIF

    IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.