• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gubernur Banten Tegaskan Acuan Penetapan UMP/UMK 

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 3 November 2021 - 22:19
in Nusantara
Gubernur Banten

Gubernur Banten, Wahidin Halim. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mengacu pada aturan normatif atau regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Penetapan UMP dan atau UMK tak bisa bergeser dari aturan perundang-undangan.

“Sesuai peraturan (penetapan UMP/UMK, red) tak bisa bergeser dari situ (aturan perundang-undangan, red),” kata Gubernur WH, Rabu (3/11/2021).

BacaJuga:

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Baca Juga : UMP 2022 Banten Belum Berubah, Ini Alasannya

Ia menjelaskan peraturan tentang penetapan UMP dan UMK harus melalui mekanisme sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Menurut WH, demo tidak dilarang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi ketika sudah menjadi  kesepakatan, sudah ada keputusan, semua harus mematuhinya.

“Kalau sudah ada kesepakatan, sudah ada keputusan, ya sudah,” ujarnya.

Baca Juga : Aturan Baru Upah Minimum

Seperti diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan PP No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh dengan formula baru.

Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi menegaskan Pemprov Banten memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama pekerja/buruh terkait upah minimun.

“Hingga saat ini, Pemprov Banten masih menunggu dan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penetapan upah minimum sesuai regulasi,” jelasnya.

Dijelaskan, tahapan penetapan upah minimum yaitu setelah ada surat Kemenaker yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi (termasuk Provinsi Banten).

Selanjutnya, Dewan Pengupahan provinsi mengadakan rapat untuk memberikan saran/pertimbangan kepada gubernur dalam rangka penetapan UMP. Selain itu, untuk menindaklanjuti Surat Menaker dimaksud, Gubernur Banten membuat surat edaran kepada bupati/wali kota se-Provinsi Banten yang berisi juklak/juknis sebagaimana dijelaskan dalam surat Menaker tersebut dan menjadi pedoman dalam rapat Dewan Pengupahan kabupaten/kota untuk membahas UMK.

Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota disampaikan kepada bupati/wali kota dan bupati/wali kota memberikan rekomendasi usulan tentang besaran upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur.

Dengan demikian rapat Dewan Pengupahan provinsi dilaksanakan 2 kali yaitu untuk membahas dan menyampaikan rekomendasi saran dan pertimbangan kepada gubernur untuk ditetapkan UMP yang diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November dan rapat pembahasan saran/pertimbangan terkait UMK yang harus diumumkan selambat-lambatnya tanggal 31 November.

Al Hamidi kembali menegaskan, yang menjadi pertimbangan penetapan upah adalah murni regulasi. (adv)

Tags: Pemprov BantenUMKUMPUMP BantenWahidin Halim

Berita Terkait.

Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 14:31

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.