• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gubernur Banten Tegaskan Acuan Penetapan UMP/UMK 

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 3 November 2021 - 22:19
in Nusantara
Gubernur Banten

Gubernur Banten, Wahidin Halim. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mengacu pada aturan normatif atau regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Penetapan UMP dan atau UMK tak bisa bergeser dari aturan perundang-undangan.

“Sesuai peraturan (penetapan UMP/UMK, red) tak bisa bergeser dari situ (aturan perundang-undangan, red),” kata Gubernur WH, Rabu (3/11/2021).

BacaJuga:

25 Tahun Menanti, Jembatan Piano di Kabupaten Serang Dibangun di Era Andra Soni

Dukung Potensi Ekonomi Sektor Pariwisata, Bea Cukai dan DJP Luncurkan Program Kompas Raja Ampat

Pacu Investasi di Jepara, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat PT Miren Outdoor Industry Indonesia

Baca Juga : UMP 2022 Banten Belum Berubah, Ini Alasannya

Ia menjelaskan peraturan tentang penetapan UMP dan UMK harus melalui mekanisme sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Menurut WH, demo tidak dilarang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi ketika sudah menjadi  kesepakatan, sudah ada keputusan, semua harus mematuhinya.

“Kalau sudah ada kesepakatan, sudah ada keputusan, ya sudah,” ujarnya.

Baca Juga : Aturan Baru Upah Minimum

Seperti diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan PP No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh dengan formula baru.

Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi menegaskan Pemprov Banten memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama pekerja/buruh terkait upah minimun.

“Hingga saat ini, Pemprov Banten masih menunggu dan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penetapan upah minimum sesuai regulasi,” jelasnya.

Dijelaskan, tahapan penetapan upah minimum yaitu setelah ada surat Kemenaker yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi (termasuk Provinsi Banten).

Selanjutnya, Dewan Pengupahan provinsi mengadakan rapat untuk memberikan saran/pertimbangan kepada gubernur dalam rangka penetapan UMP. Selain itu, untuk menindaklanjuti Surat Menaker dimaksud, Gubernur Banten membuat surat edaran kepada bupati/wali kota se-Provinsi Banten yang berisi juklak/juknis sebagaimana dijelaskan dalam surat Menaker tersebut dan menjadi pedoman dalam rapat Dewan Pengupahan kabupaten/kota untuk membahas UMK.

Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota disampaikan kepada bupati/wali kota dan bupati/wali kota memberikan rekomendasi usulan tentang besaran upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur.

Dengan demikian rapat Dewan Pengupahan provinsi dilaksanakan 2 kali yaitu untuk membahas dan menyampaikan rekomendasi saran dan pertimbangan kepada gubernur untuk ditetapkan UMP yang diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November dan rapat pembahasan saran/pertimbangan terkait UMK yang harus diumumkan selambat-lambatnya tanggal 31 November.

Al Hamidi kembali menegaskan, yang menjadi pertimbangan penetapan upah adalah murni regulasi. (adv)

Tags: Pemprov BantenUMKUMPUMP BantenWahidin Halim

Berita Terkait.

soni
Nusantara

25 Tahun Menanti, Jembatan Piano di Kabupaten Serang Dibangun di Era Andra Soni

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:47
bc3
Nusantara

Dukung Potensi Ekonomi Sektor Pariwisata, Bea Cukai dan DJP Luncurkan Program Kompas Raja Ampat

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:06
bc2
Nusantara

Pacu Investasi di Jepara, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat PT Miren Outdoor Industry Indonesia

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:15
bc
Nusantara

Bea Cukai Malang Terbitkan Izin NPPBKC Milik CV Wahyu Agung Dewantoro

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:05
Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Ratu Investasi Bakal Jalani Sidang Lanjutan
Nusantara

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Ratu Investasi Bakal Jalani Sidang Lanjutan

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:30
lebak
Nusantara

Ketua DPRD Lebak Dukung Polda Banten Usut Kasus Penculikan Aktivis oleh Oknum Ormas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3181 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12558 shares
    Share 5023 Tweet 3140
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2747 shares
    Share 1099 Tweet 687
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.