SK Perpindahan Kerja Al Muktabar Disetujui Presiden, DPRD Minta Jabatan Sekda Banten Segera Dilelang

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, M. Nawa Said Dimyati meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak lambat dalam membuka seleksi jabatan Sekda Banten.
Hal itu karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Surat Keputusan (SK) perpindahan kerja Al Muktabar, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, proses lelang jabatan atau open bidding tidak boleh ditunda lebih lama. Mengingat, tugas dan fungsi Sekda Banten sangat strategis.
“Harus secepatnya Sekda definitif,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Ia menerangkan, jabatan pelaksana tugas (Plt) Sekda yang diemban Muhtarom saat ini, pasti memiliki keterbatasan dalam menentukan kebijakan strategis.
Ditambah, Sekda memiliki peran sentra; dalam birokrasi sekaligus pejabat pembina kepegawaian dan ketua tim anggaran di daerah.
“Fungsi utama Sekda membantu gubernur dalam melaksanakan program di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang dituangkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Kemudian, mengkoordinir, memotovasi setiap OPD agar melaksanakan fungsinya,” ujarnya.
Ia menerangkan, sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemprov Banten untuk membuka lelang jabatan Sekda. Mengingat, Al Muktabar sudah resmi pindah kerja di Kemendagri.
“Ketika ada problem, itu Sekda yang ngebatasin. Yang jelas beda Plt Sekda dan Sekda definitif. Pak Muhtarom sudah hampir 2 bulan (jadi Plt Sekda), suruh dipercepat open biddingnya. Kemarin terhadang status pak Al, karena SK dari Presiden,” terangnya. (son)