Nusantara

Calon Kades yang Sudah Meninggal Itu Menang Telak di Pilkades Lebak

INDOPOSCO.ID – Raut kesedihan masih tampak di wajah Ipah (36) istri almarhum Jakaria alias Jakong, calon kepala desa yang unggul telah dari rivalnya di Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dalam pemilihan kepala desa serentak yang diselenggarakan Minggu (24/10/2021) kemarin.

Bagaimana tidak, meski suaminya yang juga calon petahana  sudah meninggal dunia 12 hari menjelang hari pemilihan kepala desa, namun suaminya berhasil menang telak dari rivalnya dnegan perolehan suara mencapai 2.550 suara, sedangkan rivalnya Rasnata hanya memperoleh 900 suara.

Saat ditemui INDOPOSCO di kediamannya, Ipah mengaku bangga sekaligus sedih atas kemenangan suaminya dalam pilkades, karena besarnya kepercayaan masyarakat kepada suaminya yang sudah meninggal dunia, dan sekaligus sedih karena cita cita almarhum untuk memajukan desa harus terhenti karena wafatnya almarhum saat masa masa kampanye pilkades.

“Selama menjadi kepala desa almarhum selalu mencurahkan tenaga dan pikirannya, bagaimana desa Muara Dua ini bisa maju dan bisa sejajar dengan desa lain yang lebih dahulu maju. Namun ternyata Allah berkehendak lain, beliau dipanggil 12 hari sebelum hari pemilihan,” ujar Ipah di kediamannya, Senin (25/10/2021).

Baca Juga : Usai Pilkades di Lebak, Panitia dan Cakades Dites Swab Antigen

Ipah mengaku belum tahu apa keputusan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terkait kelanjutan hasil pilkades yang dimenangkan oleh suaminya tersebut, meski suaminya sudah meninggal dunia. Apakah pilkades akan diulang kembali atau menunjuk Penjabat (Pj) untuk memimpin Desa Muara Dua.”Itu saya serahkan saja kepada pemda.Saya sekarang fokus untuk membesarkan dua orang anak hasil buah cinta saya dengan almarhum,” cetusnya.

Sementara Eli Sahroni, tokoh masyarakat setempat yang juga mantan Pj di Desa Muara Dua mengatakan, kemenangan almarhum Jakaria meski sudah meninggal dunia 12 hari menjelang pelaksanan pilkades, menandakan kecintaan dan penghormatan besar masyarakat terhadap perjuangan almarhum selama memimpin desa Muara Dua.

”Jadi ini menandakan penghormatan, kekompakan dan kecintaan masyarakat terhadap almarhum. Masyarakat kami tidak bisa dibeli dengan uang atau pragmatis, namun mereka memilih calon pemimipin berdasarkan track record dari calon pemimpin dengan menggunakan hati nurani,” terang Eli.

Eli menjelaskan, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Muara Dua sebanyak 4.600 suara, dan yang menggunakan hak pilih attau suarra sah sebanyak 3.350. Almarhum Jakaria mendapatkan 2.550 suara dan rivalnya, Rasnata maraih 900 suara.

”Memang tingkat partisipasi masyarakat cukup rendah, karena jagoannya sudah meninggal dunia.Tapi kalau almarhum masih hidup,saya yakin tingkat partisipasi pemilih bisa mencapai 90 persen,” tegasnya.

Ketika disinggung, apakah suara masyarakat yang memilih calon yang sudah meniggal dunia tidak akan sia-sia, Eli menegaskan, tidak ada satupun suara masyarakat yang memilih almarhum suaranya akan sia-sia.

”Kalau masyarakat tidak memilih almarhum, tentu desa Muara Dua akan dipimpin oleh calon lain selama 6 tahun kedepan. Tapi dengan memilih almarhum, paling lambat setahun ke depan akan dilakukan lagi pilkades dengan persyaratan dimuai dari awal lagi,” tegasnya.

Asisten Tata Pemerintahan (Assda 1) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang juga ketua pelaksa Pilkades serentak, Alkadri menjelaskan, terkait meninggalnya pemenang pilkades yang hanya diikuti oleh dua calon, mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2015 tentang pilkades, maka kemenangan Jakaria terpaksa dianulir, dan akan dilakukan pilkades ulang dengan persyaratan dimulai dari nol kembali.

”Pada Pasal 9 Perda Nomor 15 tahun 2015 menjelasan, apabila setelah proses penetapan calon kepala desa pada ayat 5 huruf f, 1 (satu) orang atau calon kades meninggal dunia yang mengakibatkan calon kades menjadi kurang dari dua orang, tahapan pemilihan kades tetap dilanjutkan,” terang dia.

“Namun,apabila dalam hasil perhutungan suara calon kades yang memperoleh suara terbanyak tersebut meninggal dunia, maka proses pilkades dihentikan dan kemenangannya dianulir,” sambungnya.

Alkadri menambahkan, agar roda pemerintahan di Desa Maura Dua tetap berjalan, maka Pemkab Lebak akan menunjuk seorang penjabat kepala desa yang berasal dari ASN Kecamatan Cikulur sambil menunggu dilaksanakannya pilkades serentak tahap kedua yang akan diselenggarakan tahun depan.

”Untuk sementara kepala desa akan dijabat oleh Pj yang berasal dari staf kecamatan untuk mempersiapkan pilkades di desa tersebut tahun depan,” tukasnya. (yas)

Back to top button