Warga Antusias Gunakan Hak Pilih di Pilkades Lebak

INDOPOSCO.ID – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang diikuti 265 desa di Kabupaten Lebak, Mingu (24/10/2021) disambut antusias warga.
Tampak warga sejak pukul 07.00 WIB sudah mulai berdatangan ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya dalam menentukan pemimpinnya 6 tahun ke depan di desa mereka masing masing.
Seperti halnya di TPS 5 Kampung Alun Alun, Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung, warga sejak pukul 07.00 WIB sudah mulai berdatangan dan menggunakan hak pilihnya.
Sebelum memasuki TPS, warga terlebih dahulu menyerahkan surat panggilan ke panita dan dilakukan pengukuran suhu tubuh untuk memastikan calon pemilih berbadan sehat.
”Jadi selain pengkuran suhu tubuh, kami juga menyediakan masker dan hand sanitizer,” ujar Samsudin, ketua RT yang juga panita pemilihan di desa tersebut kepada indoposco, Minggu (24/10/2021).
Baca Juga : Pemkab Lebak: Tak Akan Ada Perubahan DPT di Pilkades
Wahyu, seorang warga yang bekerja sebagai mekanik di salah satu perusahaan oto bus di Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengaku sengaja pulang kampung hanya untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkades.
“Kebetulan bos juga mengijinkan untuk saya pulang kampung, agar bisa menggunakan hak pilih di pikades ini,” kata Wahyu.
Sementara di Kampung Pasir Gendok, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, warga juga tampak begitu antusias untuk mengikuti Pilkades dan mengaku sudah hadir di TPS sejak pukul 06.30.WIB.
“ Saya disini sejak pukul setengah tujuh pagi, agar setelah menggunakan hak plih saya bisa langsung ke tempat kerja di Serang,” ujar Rohamn, seorang warga yang mengaku bekerja di salah satu toko elektronik di pasar Rau Serang ini.
Meski pesta demokrasi tingkat desa ini mendapat sambutan yang antusias dari warga, namun tak sedikit dari mereka yang kecewa kepada panitia dan pemkab Lebak, karena tidak tercantum dalam Daftar Pemiliuh Tetap (DPT).
Padahal saat pemiliu preside dan pemilukada atau pemilihan bupatai,dirinya tercantum dalam DPT ddan dapat menggunakan konstitusionalnya.
“Herannya kenapa saat pemilu presiden dan pemilihan bupati,nama saya masuk dalam DPT, namun dalam Pilkades kok nama saya tidak masuk dalam DPT,” ungkap Saiful Bahri seorang warga Bojongleles yang tampak kecewa karena tidak bisa memberikan suara kepada calon kepala desa dukungannya.
Ketua panitia Pilkades tingkat Kabupaten Lebak, Alkadri kepada indoposco menjelaskan, banyaknya keluhan dan pertanyaan yang masuk kepada Panitia Pemilihan Kabupaten terkait adanya warga yang belum terdaftar dalam DPT, serta keinginan untuk memasukkan pemilih tambahan pada DPT dengan alasan hak warga yang dijamin UU untuk menyalurkan aspirasi, serta akan mengajukan protes apabila tidak diakomodir, maka pihaknya menegaskan, bahwa aturan Pemilu Legislatif (yang dijadikan acuan) tidak bisa dipakai dalam pelaksanaan Pilkades.
“Bahwa ketentuan tentang proses penetapan DPT sudah jelas diatur dalam Pasal 43-47 Peraturan Bupati Lebak No 7 th 2015.Dan sudah ditegaskan di Pasal 47 bahwa,DPT yang sudah ditetapkan oleh panitia pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, panitia pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan meninggal dunia,” terang Alkadri, Minggu (24/10/2021)
Menurutnya, berdasarkan Surat Bupati Lebak Nomor : 141/871-P3D /2021 tanggal 31 Mei 2021 perihal pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021, telah disampaikan jadwal penetapan DPT adalah tanggal 25-26 Agustus 2021, melalui berita acara yang ditandatangani oleh panitia pemilihan dan para calon, sehingga secara administrasi sudah final yang disepakati semua pihak yang berkepentingan.
“Jadi kalau saat ini ada calon yang membuat pernyataan akan menggugat karena ada pendukungnya tidak didaftarkan itu sama saja yang bersangkutan menggugat diri sendiri yang sudah membubuhkan tanda tangan persetujuan pada berita acara penetapan DPT. Alangkah baiknya kalau protes terkaitdaftar pemilih disampaikan sebelum penetapan DPT,” tukasnya. (yas)