Nusantara

Kajati Banten Ingatkan Jurnalis Tentang Rawan Laporan ITE

INDOPOSCO.ID – Seiring dengan canggihnya teknologi, keterbukaan informasi di media sosial (Medsos) semakin marak. Bukan hanya kabar kebemaran, informasi bohong atau hoax pun kerap bermunculan.

Tidak sedikit warganet yang tidak dapat membedakan tentang sebaran kabar yang cepat. Bahkan, kabar-kabar itu tidak dapat dibendung.

Atas persoalan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani mengingatkan kepada para jurnalis tentang bahaya prodak dari isu kasus hukum. Sebab, ada yang harus di privasi dan dipublikasi.

“Kerja wartawan sudah seprti intelijen. Mengumpulkan data, menulis, direkam sampai ke masyarakat. Cuma bedanya, kalau jurnalis jadi prodak publikasi, kalau intel jadi bukti,” katanya, Kamis (14/10/2021).

Selain itu, pihaknya meminta wartawan agar tidak sembarangan dalam menyusun produk-produk jurnalistik di era masifnya pelaporan yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

“Forwaka Forum Wartawan Kejati) Banten pelu kehati-hatian dalam mempublikasi produk-produk jurnalistiknya,” paparnya.

Ia menerangkan, pers sebagai pilar keempat demokrasi mempunyai peranan yang sangat penting di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten.

“Dengan bergabungnya Forwaka menjadi keluarga besar Adhyaksa. Semoga kebersamaan ini menjadikan kita lebih baik lagi, dalam melakukan kinerja,” terangnya.

Pesan-pesan Kajati Banten disampaikan kepada wartawan pada saat melantik pengurus Forwaka Banten di Aula Kejati Banten. (son)

Back to top button