Kajati Banten Ungkap Alasan Eselon III dan IV di Pemprov Terjerat Korupsi

INDOPOSCO.ID – Kasus korupsi masih menghantui Provinsi Banten. Sepanjang tahun 2021, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan tersangka karena melanggar hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani mengatakan, terjeratnya para abdi negara golongan eselon III dan IV melakukan tindakan korupsi akibat giuran yang menjanjikan. Terlebih, mereka selalu berhadapan langsung dengan para pengusaha.
“Kebanyakan mereka langsung berhadapan, tergiur langsung. Kadang-kadang melibatkan di atas, lapor dan setor,” katanya, Kamis (7/10/2021).
Ia menyebutkan, irisan lapor dan setoran kepada atasan kadang ditemukan. Namun kadang-kadang tidak ada fakta yang mengikat.
“Irisan lapor dan setor itu harus kita temukan. Kadang-kadang kehebatan di atas ini (pimpinana), karena tidak hanya fakta, (harus) ada kemudahan (kebijakan) yang diberikan. Kalau tidak ada, nanti fitnah,” ujarnya.
Yang menjadi delik hukum, kata dia, jika ditemukan prosedur yang dilanggar. Misalnya, pemberian izin yang seharusnya tidak boleh, malah dibolehkan.
“Misal kalau izin awalnya tidak boleh, jadi boleh, itu yang jangan, apalagi kalau ada duitnya,” jelasnya. (son)
Kajati Banten, Reda Manthovani. Foto: Ist