Nasional

Pemerintah: JKP Itu Jaring Pengaman bagi Buruh yang Berhenti Bekerja

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berpandangan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 terkait manfaat JHT masih relevan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Kamis (7/10/2021).

Apalagi, menurut dia, saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diimplementasikan pada 2022 mendatang. Sehingga perlu dimonitor serta dievaluasi pelaksanaannya, sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya.

“Secara filosofis, JHT itu program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi jaring pengaman pekerja/buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun atau meninggal dunia,” terangnya.

Sementara, dikatakan dia, JKP merupakan jaring pengaman yang bersifat short term, saat pekerja berhenti bekerja.

Dalam Permenaker 19/2015, menurut dia, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus, setelah melewati masa tunggu satu bulan. Adanya manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja.

“Manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar,” ucapnya.

Ia menuturkan, jika peserta ingin mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, dimungkinkan jika telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan manfaat yang diambil pun maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan.

“Oleh sebab itu, saat ini kami sedang mengkaji manfaat JHT. untuk Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja,” katanya.

Lebih dari itu, masih ujar dia, program JHT juga memiliki manfaat layanan tambahan (MLT) MLT JHT tersebut saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja. Manfaat tambahan semata-mata juga merupaya upaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi concern pemerintah.

“Pemerintah terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya,” ujarnya. (nas)

Back to top button