Nusantara

Miliki Sabu 20 Paket, Pemuda Asal Kota Bogor Ditangkap Polisi

INDOPOSCO.ID – RR alias AY (24), warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Kota Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, harus harus mendekam di sel tahanan Mapolres Serang karena kedapatan memilki 20 paket narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Serang Iptu Michael K. Tendayu mengatakan, pelaku ditangkap pada 6 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB, disebuah kontrakan di wilayah Taman Puri, Kelurahan Serang, Kota Serang, Banten.

“Kami telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dari sebuah kontrakan di wilayah Kota Serang,” katanya, Jumat (8/10/2021).

Dari tangan pelaku, petugas menyita 20 bungkus palstik bening berisikan narkotika siap edar jenis sabu dengan berat keseluruhan 600 gram.

Saat diinterogasi, barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial OM yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan dan masih dalam pemerikasan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) JO Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun. (son)

Back to top button