• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Bukittinggi Tangkap Penjual 583 Burung Dilindungi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 6 Oktober 2021 - 21:41
in Nusantara
Polisi menyita ratusan burung berstatus satwa dilindungi. Foto: Antara/Al Fatah

Polisi menyita ratusan burung berstatus satwa dilindungi. Foto: Antara/Al Fatah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap seorang diduga penjual satwa yang dilindungi bersama barang bukti 583 ekor burung di Parabek Nagari Ladang Laweh, Agam, pada Selasa (05/10) malam.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah Latinusa di Bukittinggi, Rabu, menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya setelah mendapat informasi dari masyarakat.

BacaJuga:

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

“Pelaku inisial F (49), kita amankan setelah adanya informasi bahwa ia telah melakukan jual beli satwa yang dilindungi,” ucap Allan.

Polisi lewat Tim Kerambit setelah itu melaksanakan kir ke rumah pelaku dan teruji di rumah nya ditemui ratusan ekor burung yang diperkirakan sedia untuk dijual.

Bagi Kasat Reskrim, ratusan burung yang ditemui di rumah pelaku tersebut merupakan berbentuk 583 binatang yang dilindungi dengan bermacam tipe.

“Untuk pemeriksaan sementara, ada sekitar 10 jenis burung yang kita data, yaitu tiga ekor Cucak Kuricang, dua ekor Brinyi Kelabu, 14 ekor Cuca Sayap Hijau, sembilan ekor Sunda Bulbul Sumatera, 500 ekor Pleci, 16 ekor Poksai, 14 ekor Kucica Kampung, delapan ekor Cuca Gunung, 12 ekor Madu Srikandi dan lima ekor Murai Besi,” ucapnya.

Seluruh burung dengan kandangnya itu dibawa Kepolisian ke Polres Bukittinggi sebagai barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh.

“Untuk saat ini pelaku yang biasa menjual sedang kita lakukan pemeriksaan, dan dilakukan identifikasi oleh Pihak BKSDA Bukittinggi,” ujar Allan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat( 2) Jo. Pasal 21 ayat( 2) huruf a UU Republik Indonesia No 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Biologi dan Ekosistemnya bila teruji bersalah.

Sedangkan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam( BKSDA) Bukittinggi Vera Chicko mengatakan terdapat 4 tipe burung yang dilindungi dari 10 tipe yang sukses diamankan Polres Bukittinggi.

“Terdapat empat jenis satwa dilindungi yaitu Pleci, Poksai Sumatera, Cicau Daun Sayap Biru dan burung madu leher-merah atau jantingan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Allan menambahkan imbauannya kepada masyarakat untuk tidak melanggar hukum dengan dalih berdagang karena dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan Suaka Alam dan kawasan pelestarian.

“Tindakan yang melanggar ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, merupakan pelanggaran hukum, oleh karena itu Polres Bukittinggi melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung atas pelestarian dan perlindungan terhadap tumbuhan maupun satwa tersebut,” ucap Allan. (mg4)

Tags: Polres BukittinggiPolriSatwa Dilindungi

Berita Terkait.

Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 14:31

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.