Nusantara

Oknum Satpol PP yang Diduga Aniaya Anaknya Kini Diproses Hukum

INDOPOSCO.ID – Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap anak sambungnya, diseret ke proses hukum.

Oknum Satpol PP itu berinisial HR. Pelaporan dilakukan ayah kandung FA (8), yakni Adi Rahayu kepada Polres Pandeglang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Entus Bakti mengatakan, penjatuhan sanksi terhadap ‘anak buahnya’ itu akan disesuaikan dengan keputusan hukum yang ditetapkan Polres Pandeglang.

“Hal lebih lanjut apa yang menjadi penetapan hukuman, kita lanjut dengan penetapan profesinya,” katanya saat dihubungi, Rabu (6/10/2021).

Ia menerangkan, sanksi yang dikeluarkan tergantung kesalahan dalam kategori yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penjatuhan sanksi akan diberikan Camat karena disesuaikan wilayah kerja.

“Secara kelembagaan betul, betul dia anggota Satpol PP di kecamatan di bawah. Bagusnya karena soal kelembagaan dan atasannya kecamatan, saya sarankan konfirmasi ke kecamatan, karena yang berhak menjatuhkan hukuman atasnya langsung (Camat),” terangnya.

Ia menjelaskan, seharusnya sebagai Satpol PP menjadi contoh dan pelindung bagi masyarakat, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Seperti yang tertuang dalam kewajiban PNS pada Pasal 3 huruf F yakni harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“Iya jelas kita menghargai hukum karena sudah masuk Polres. Kita harus menghargai ketentuan hukum umum,” jelasnya. (son)

 

Back to top button