Minta Maaf, Polisi Bebaskan Empat Mahasiswa yang Demo HUT Banten Ke-21

INDOPOSCO.ID – Aksi demontrasi dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten yang ke-21, berujung penangkapan terhadap empat massa aksi.
Mereka dianggap mengganggu ketertiban umum lantaran membakar ban di badan jalan. Sehingga transportasi sempat terganggu.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, aksi mahasiswa awalnya berjalan dengan tertib. Namun dalam perjalanan waktu, aksi kemudian berubah dengan menutup jalan dan membakar ban.
Dari kejadian itu, Polres Serang Kota melakukan tindakan tegas dengan membawa empat peserta aksi untuk dimintai keterangan, masing-masing ZM (22), SM (22), MTS (18) dan AB (22), mahasiswa dari perguruan tinggi di Serang dan Cilegon.
“Kami membawa empat peserta aksi itu ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan, karena aksi yang dilakukan sudah melanggar ketertiban umum dengan membakar ban dan memblokade jalan raya,” katanya, Senin (4/10/2021).
Saat dimintai keterangan, kata dia, para mahasiswa meminta maaf kepada publik dan berjanji tidak melakukan aksinya lagi.
Atas janji itu, akhirnya Polres Serang Kota memulangkan keempat massa aksi tersebut.
“Pasca tindakan tegas Polres Serang Kota, aksi berjalan lancar dan massa aksi kemudian membubarkan diri secara mandiri. Untuk ke emoat orang peserta aksi ini, Polres Serang Kota tentu saja menghormati janji yang mereka sampaikan dan mempersilahkan ke-4 nya kembali ke rumah masing-masing,” ungkapnya. (son)