• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

LPA Pandeglang Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan Anak yang Dilakukan Oknum Satpol PP

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 3 Oktober 2021 - 12:19
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pandeglang, mendesak Polisi untuk mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan terhadap anak sambung yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di salah satu kecamatan di Pandeglang.

Ketua LPA Kabupaten Pandeglang, Ahmad Adharudin mengatakan, dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan HR kepada ananda FA (8), jelas satu bentuk perlakuan yang menodai hak anak.

BacaJuga:

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Dirjen Bea Cukai Turun ke Daerah, Tekankan Integritas dan Target Penerimaan di Tengah Tekanan Global

Menembus Batas Patroli, PHM Selamatkan 7 Nelayan di Tengah Selat Makassar

“Selain kekerasan fisik, saya meyakini bahwa kondisi perlakuan tersebut bukanlah yang pertama kali. Pelaku dengan kondisi relasi kuasa seperti itu, biasanya sudah dilakukan beberapa kali, yang pada akhirnya terbongkar ketika korban sudah tidak kuat menanggung derita serta melaporkan hal ini kepada orang yang dipercayainya,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (3/10/2021).

Pihaknya mengutuk keras segala bentuk kekerasan kepada anak. Untuk itu, aparat penegak hukum (APH) tidak boleh tinggal diam dalam persoalan ini. Sebab, anak merupakan generasi penerus Bangsa.

Ditambah, perlakuan kekerasan terhadap anak, apapun jenis dan bentuknya, adalah upaya pengabaian hak-hak anak. “Kami mendorong pihak Kepolisian dalam hal ini UPPA (Unit Perlindungan Peremluan dan Anak) Polres Pandeglang untuk melakukan proses hukum dengan profesional dan berpihak kepada kepentingan terbaik untuk anak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Kajian dan Pemantauan Hak Anak LPA Provinsi Banten, Adi Abdillah menerangkan, perlakuan kekerasan baik fisik, psikis terlebih seksual terhadap anak, tentu tidak sejalan dengan ruh serta amanat dari Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai pasal 76C JO pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak disebutkan, bahwa pelaku kekerasan fisik dapat dipidana maksimal 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp. 72.000.000. Tapi jika pelaku adalah orangtua atau wali anak, hukumannya ditambah sepertiga.

“Ancaman pidana dan denda tersebut adalah sebagai langkah preventif kepada masyarakat, agar jangan lagi sampai terjadi proses-proses kekerasan terhadap anak,” terangnya.

Jika anak dipandang bersalah dan harus mendapatkan hukuman, lanjut dia, maka ada opsi-opsi pemberian hukuman lain yang lebih mendidik.

“Jika UPPA Polres Pandeglang mendapatkan bukti-bukti, saksi dan saksi korban, maka kami LPA Provinsi Banten serta LPA Pandeglang mendorong Penyidik untuk dapat memproses kasus ini lebih lanjut,” jelasnya. (son)

Tags: kekerasan anakLPA Pandeglangoknum Satpol PP

Berita Terkait.

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Nusantara

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Kamis, 16 April 2026 - 16:32
Dirjen Bea Cukai Turun ke Daerah, Tekankan Integritas dan Target Penerimaan di Tengah Tekanan Global
Nusantara

Dirjen Bea Cukai Turun ke Daerah, Tekankan Integritas dan Target Penerimaan di Tengah Tekanan Global

Kamis, 16 April 2026 - 14:27
Nelayan
Nusantara

Menembus Batas Patroli, PHM Selamatkan 7 Nelayan di Tengah Selat Makassar

Kamis, 16 April 2026 - 11:50
BPBD
Nusantara

Waspada! Bibit Siklon 92S Picu Banjir di Barat Indonesia 3 Hari ke Depan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08
ADK
Nusantara

Baleg DPR Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Revisi UU Pemerintahan Aceh Dikebut

Kamis, 16 April 2026 - 06:20
Kuasa-Hukum
Nusantara

30 Tahun Dinanti, Dana Lelang Warga Banyumas Masih Tertahan Negara

Rabu, 15 April 2026 - 23:03

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.