Nusantara

Lapas Narkotika Bandung Gagalkan Penyelundupan Sabu Bermodus Makanan Ringan

INDOPOSCO.ID – Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang yang diduga Narkotika, Kamis (23/9/2021).

Dalam peristiwa itu petugas menemukan 7 (Tujuh) bungkusan plastik yang diduga Narkotika jenis shabu dan 5 (Lima) diduga obat-obatan terlarang jenis Tramadol yang diselipkan ke dalam makanan ringan (snack) jenis kue kering.

Menurut Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Faozul Ansori peristiwa pengungkapan penyelundupan narkoba ini bermula ketika seorang pengunjung yang bernama Erik Gunawan dan Resa Rismandoro yang menitipkan barang berupa kue kering untuk narapidana bernama Alex Hamdani bin Eman.

“Namun petugas mencurigai barang tersebut, dan setelah diperiksa petugas mendapati barang bukti yang diduga narkotika dan obat-obatang terlarang tersebut,” ujar Faozul Ansori.

Kalapas menyatakan barang yang disita adalah 7 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis Shabu dengan bruto 10,2 gram dan obat-obatan terlarang diduga Tramadol dengan jumlah 5 butir.

“Kemudian kami pun mengamankan narapidana Alex dan berdasar keterangan Alex barang tersebut bukan miliknya melainkan milik narapidana lain bernama Cecep Setiawan.

Berdasarkan keterangan Asep, dirinya memang membeli narkoba dari Eri dan kemudian barang haram itu dititipkan pada Erik Gunawan dengan modus menyamarkan sebagai makanan ringan,” tutur Faozul.

Kasus ini pun segera dilaporkan pada Satuan Narkoba Polresta Bandung untuk ditindaklanjuti. “Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini kami serahkan kepada Polresta Bandung,” katanya. (gin)

Back to top button