PK Ditolak MA, Pengacara Minta Eks Gubernur Kepri Sabar

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang terjerat kasus korupsi meminta kliennya agar sabar menempuh pidana penjara empat tahun. Ini karena ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
“Saya berharap Nurdin Basirun bisa sabar menjalani hukuman penjara,” tutur kuasa hukum Nurdin Basirun Andi Asrun melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Dengan ditolaknya permohonan PK atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 9 April 2020, maka Nurdin Basirun harus menjalani putusan 4 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Menurut Andi, dukungan keluarga penting untuk memberikan semangat pada mantan Bupati Karimun tersebut, terutama dari istri serta anak- anaknya yang saat ini berada di Singapura. “Dukungan keluarga sangat membantu Nurdin melalui masa sulit ini,” ucapnya dilansir Antara.
Nurdin Basirun telah menjalani setengah dari masa hukumannya. Sepengetahuan kuasa hukumnya, selama di Lapas Sukamiskin, Nurdin juga taat beribadah.
Terkait kondisi kesehatannya, saat ini Nurdin dalam kondisi relatif baik. Apabila sakit, pelayanan kesehatan di Lapas Sukamiskin sudah cukup baik, serta bila rujukan diperlukan, maka petugas akan bergerak cepat membawanya ke rumah sakit terdekat.
“Saya belum bisa ketemu langsung dengan Nurdin, karena situasi Covid-19. Kunjungan ke Lapas Sukamiskin juga dibatasi,” tutur dia.
Terakhir, Andi selaku kuasa hukumnya menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh pejabat di Pemerintah Provinsi Kepri karena sudah memberikan kesaksian di PN Jakarta Pusat. (mg2)