Lagi, KPK Periksa Pejabat Dindikbud Banten Terkait Kasus Lahan SMKN 7

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan staf dan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hari ini, tim penyidik KPK kembali memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dindikbud Banten tahun anggaran 2017 tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Rabu (15/9/2021) mengatakan ada dua saksi yang diperiksa oleh tim penyidik KPK hari ini yakni Sendi Risyadi, Pegawai Negeri (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang menjabat sebagai pejabat pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2017.
Saksi kedua, kata Ali, yakni Yadi Suardi yang berstatus sebagai pekerja lepas.
“Tempat pemeriksaan kedua saksi
di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan, pemeriksaan dua saksi lain pada
Selasa (14/9/2021) berlangsung lancar.
Ia mengatakan, saksi Ganda Dodi Darnawan selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Dindikbud Banten 2017-2019, hadir saat pemeriksaan.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dindikbud Banten tahun anggaran 2017,” kata Ali.
Saksi lainnya yakni Meti Tunjung Sari, PNS Pemprov Banten selaku Pelaksana Bendahara Pengeluaran Dindikbud Banten tahun 2017 sampai sekarang.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Dindikbud Banten tahun anggaran 2017,” katanya.
Untuk diketahui, Senin (13/9/2021), tim penyidik KPK juga memeriksa dua pegawai Dindikbud Provinsi Banten.
Keduanya yakni Endang Saprudin yang merupakan PNS Pemprov Banten sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tahun anggaran 2017 dan Endang Suherman yang merupakan tenaga honorer Dindikbud Provinsi Banten.
Sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni di Kota Tangsel, Jakarta, Bogor dan Serang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 di Kota Tangsel. Sebanyak dua unit mobil dan beberapa alat elektronik disita KPK dalam penggeledahan tersebut.
Berdasarkan dokumen yang beredar, disebutkan bahwa lahan SMKN 7 Kota Tangsel terletak di antara Jalan Cempaka III, RT 002/003 dan Jalan Punai I, RT007/008, Bintaro Jaya, Sektor II, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Pemilik lahan seluas 6.000 meter persegi tersebut bernama Sofia M. Sujudi Rassat, SH dengan alamat Jalan Salemba Tengah, No.16, RT.001/005, Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Dalam dokumen Nilai Ganti Rugi (NGR), tanah tersebut dibayar Pemprov Banten Rp 2.997.000 per meter persegi atau total Rp 17.982.000.000 yang tertuang dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Namun, pemilik tanah Sofia M. Sujudi Rassat, SH sebagaimana yang tertera dalam kuitansi tertanggal 29 Desember 2017 hanya menerima Rp 7.300.000.000 (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah). Itu berarti, sekitar Rp10.682.000.000 dana tersebut tidak jelas keberadaannya. (dam)