Soal Perubahan Tarif Pantai Gope, Wali Kota Serang: Pemkot Tidak Menarik Retribusi

INDOPOSCO.ID – Tarif masuk menuju Pantai Gope akan berubah mulai 19 September 2021. Biaya retribusi yang biasanya hanya Rp500, kini berubah menjadi Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua.
Hal itu seiring dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak memiliki Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang besaran tarif retribusi di pantai.
Menurutnya, penarikan retribusi di pantai biasanya ditentukan oleh pengurus pantai atau yang mengelola pantai.
“Belum diatur dalam Perda atau Perwal, kebijakan di tempat itu sendiri,” katanya, Rabu (15/9/2021).
Ia menegaskan, Pemkot tidak pernah menarik retribusi di Pantai Gope. Sebab hal itu meruakan kewenangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu.
Sehingga, masyarakat diminta untuk mengerti tentang kebijakan dan tidak membebankan perubahan tarif itu kepada Pemkot Serang.
“Pemkot tidak menarik retribusi, akan tetapi dari yang menangani dari PPN Karangantu. Karena pengelolaan dari PPN,” ungkapnya. (son)