Nusantara

Polisi Tangkap Oknum Mahasiswa Pengguna Sertifikat Vaksin Palsu

INDOPOSCO.ID – Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap dua orang dimana salah satu di antaranya oknum mahasiswa atas dugaan pengguna sertifikat vaksin Covid-19 palsu ketika melintasi pos penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan Jalan Mahir Mahar KM 23.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Komisaris Todoan Agung Gultom menyatakan dua orang yang terlibat itu berinisial MP (25) yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi setempat dan seorang anak di bawah umur 16 tahun berinisial SFH.

“Untuk MP dikenai Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau 268 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, sedangkan untuk tersangka yang masih di bawah umur itu dijerat Undang-Undang ITE ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Gultom.

Dijelaskan terungkapnya kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 digital tersebut berawal tertangkapnya MP pada hari Selasa (7/9) sekitar pukul 20.00 WIB di pos penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan.

MP yang melintas dari arah Kabupaten Pulang Pisau ketika diperiksa petugas di pos penyekatan ternyata sertifikat vaksin digitalnya tidak sinkron dengan identitas dirinya. Setelah menemukan fakta tersebut, polisi langsung mengembangkan dan mencari tahu dari mana yang bersangkutan mendapatkan sertifikat vaksin palsu itu.

“Setelah dikembangkan, kami menangkap SFH di Palangka Raya karena yang bersangkutan sehari-harinya bekerja di salah satu pencetakan stiker,” katanya.

Peran SFH adalah melakukan penggantian data identitas dengan menggunakan barcode milik orang lain yang pernah dibuatnya juga. MP menyuruhnya membuatkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) yang dijadwalkan oleh di universitasnya. Namun, akibat hal itu keduanya harus berurusan dengan hukum. Mereka kini sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (wib)

Back to top button