JPU Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya akan Panggil Alex Noerdin

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang juga Ketua Umum Yayasan Masjid Sriwijaya. Selain Alex, JPU juga akan memanggil Muddai Madang yang merupakan Bendahara Umum Yayasan Masjid Sriwijaya. Keduanya akan dipanggil sebagai saksi kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel M Naimullah menyatakan pihaknya mengagendakan pemanggilan terhadap Muddai Madang untuk bersaksi pada sidang pekan depan. Sedangkan Alex Noerdin diagendakan pada sidang dua pekan mendatang.
“Saat ini memang belum dipanggil, kami agendanya sampai dua pekan ke depan,” kata Naimullah seperti dikutip Antara, Selasa (7/9/2021).
Menurutnya, kedua petinggi di Sumsel tersebut dipanggil sebagai saksi dalam rangka melengkapi berkas pembuktian tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan empat terdakwa masing-masing Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Krisdayani , di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel. “Mereka nanti dipanggil sebagai saksi,” ujarnya.
Adapun selama perkara dugaan tipikor pembangunan masjid prototipe terbesar se-Asia itu berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, sedikitnya sudah ada 16 saksi yang dihadirkan. Para saksi tersebut ialah Richard Cahyadi (mantan Kaban Kesbangpol Sumsel), Agustinus Toni (Staf BPKAD Sumsel), Suwandi (tim verifikasi dokumen Setda Pemprov Sumsel), Rita Aryani, Joko Imam (mantan Asisten IV Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel), MA Gantada (mantan Ketua DPRD Sumsel), Ahmad Najib (Asisten III Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel), Mukti Sulaiman (tersangka), Ahmad Nasuhi (tersangka), Laoma L Tobing (Kepala BPKAD Sumsel), Toni Aguswara (Anggota Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya) yang bersaksi dalam sidang yang berlangsung, Selasa.
Lalu, Ardani (Kepala Divisi Hukum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sekaligus Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel), Angga Ariansyah (Kabag Aset Pemprov Sumsel), dan Syahrullah (Wakil Ketua Divisi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Lumassia (Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), dan Zainal Effendi Berlian (Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sejak 2020), Akhmad Najib (Asisten III Bidang Kesra Setda Sumsel), Muddai Madang (mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya). Mereka sudah bersaksi dalam sidang yang berlangsung, Selasa (24/8) lalu.
Sedangkan Alex Noerdin sebagai mantan Gubernur Sumsel yang kini menjadi Anggota Komisi VII DPR RI sudah menjalani pemeriksaan pada sidang perdana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7) lalu, dan Muddai Madang Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Senin (8/2).
Para saksi tersebut dipanggil untuk mengusut tuntas kasus yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 130 miliar. Sementara ini keempat terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wib)