Lapas Bandung Gagalkan Penyelundupan Narkotika Bermodus Makanan Ringan

INDOPOSCO.ID – Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung menggagalkan penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika dengan modus menyelundupkan sebagai makanan ringan (snack) dan dilakukan oleh seorang penjenguk pada Selasa (31/8/2021) pukul 11.00 WIB.
Saat petugas melakukan penggeledahan barang Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, mereka menemukan 22 (Dua Puluh Dua) bungkusan plastik yang diduga Narkotika jenis shabu, 9 (Sembilan ) bungkusan plastik yang diduga ganja sintetis (gorila ) dan 300 (tiga ratus ) diduga obat obatan terlarang jenis Tramadol yang diselipkan ke dalam makanan ringan (snack ) jenis kue kering.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Faozul Ansori mengungkapkan aksi penggagalan itu bermula ketika petugas curiga pada pengantar barang yang bernama Tedi, Sinta dan Iwan.
“Saat itu ketiganya akan menitipkan barang untuk narapidana bernama Atep Firmansyah alias Maman Rohman yang menghuni Blok Charlie kamar 7 melalui layanan kunjungan. Petugas yang curiga langsung meneliti barang bawaan mereka dan mendapati narkoba tersebut,” tutur Faozul.
Maka,lanjut kalapas, para pengantar barang yakni Tedi Cs segera diamankan berikut barang bukti yang diduga narkotika dan obat-obatang terlarang tersebut.
Kalapas menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang yang diduga narkotika dan melakukan konfirmasi kepada Atep, narapidana yang bersangkutan mengakui bahwa benar dirinya yang meminta Tedi Cs mengantar barang tersebut. Namun barang tersebut adalah milik narapidana lain yang bernama Jeri Kurniawan yang menghuni Blok Delta kamar 13.
“Akhirnya kami mengamankan Jeri dan dia mengakui bahwa makanan ringan yang di dalamnya terdapat obat-obatan terlarang dan narkotika adalah miliknya. Makanan ringan tersebut dititipkan kepada orang tua Atep dan kemudian diantarkan ke Lapas oleh Tedi Cs. Kasus ini telah kami serahkan pada Polresta Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kalapas. (gin)