RAPBD Perubahan Defisit Rp 3,467 Triliun, Dewan: Angka Pesimis

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021.
Dalam pembahasannya, keperluan belanja daerah RAPBD Perubahan tahun 2021 sebesar Rp12,480 triliun lebih. Hal itu mengalami defisit sebesar Rp 3,467 triliun lebih jika dibandingkan dengan APBD murni tahun 2021 sebesar Rp15,948 triliun lebih.
Salah satu penyebab terjadinya defisit dampak dari pinjaman dari PT. Sarana Multi Insfratuktur (SMI) Rp4,1 triliun yang batal diserap oleh Pemprov Banten.
Sementara untuk pendapatan daerah, Pemprov Banten menargetkan Rp11,864 triliun. Angka itu mengalami kenaikan sebesar Rp231,402 miliar, jika dibandingkan dengan target pendapatan sebelumnya sebesar Rp11,633 triliun lebih.
Atas kondisi itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Fitron Nur ikhsan menilai Pemprov Banten terkesan pesimistis dalam memasang target pendapatannya dalam memenuhi kebutuhan RAPBD Perubahan tahun 2021.
Hal itu terlihat dari target pendapatan daerah pada RAPBD Perubahan yang diperkirakan hanya mencapai 11,864 trilun lebih. Padahal, kebutuhan belanja daerah mencapai Rp12,480 triliun. Dengan begitu, masih ada Rp 616 miliar lagi kebutuhan amggaran belanja daerah yang belum terpenuhi.
“Angka ini angka pesimis. Kami berharap Bapenda masih bisa memberi angka optimis. Masih bisa lah naik dianggka 500 miliar,” katanya, Jumat (27/8/2021).
Ia menyebutkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat memperluas basis penerimaannya. Dengan cara mengidentifikasi pembayar pajak baru yang potensial dan jumlah pembayar pajak, memperbaiki basis data objek, memperbaiki penilaian, menghitung kapasitas penerimaan dari setiap jenis pungutan.
“Selanjutnya memperkuat proses pemungutan. Upaya yang dilakukan dalam memperkuat proses pemungutan dan peningkatan SDM dan meningkatkan pengawasan, antara lain dengan melakukan pemeriksaan secara dadakan dan berkala, memperbaiki proses pengawasan, menerapkan sanksi terhadap penunggak pajak dan sanksi terhadap pihak fiskus, serta meningkatkan pembayaran pajak dan pelayanan yang diberikan oleh daerah,” ungkapnya.
Selain itu, perlu meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan. Antara lain, memperbaiki prosedur administrasi pajak melalui penyederhanaan administrasi pajak, meningkatkan efsiensi pemungutan dari setiap jenis pemungutan dan terus meningkatkan kapasitas penerimaan, melalui perencanaan yang lebih baik.
“Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan koordinasi dengan intansi terkait,” paparnya. (son)