Kabar Gembira, Bapenda Banten Bebaskan Denda PKB dan BBNKB

INDOPOSCO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten membebaskan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan itu dalam rangka mempermudah dan meringankan masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sochari mengatakan, penghapusan sanksi tertuang dalam Peraguran Gubernur (Pergub) 32 tahun 2021. Hal itu bentuk perhatian Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten kepada masyarakat.
“Penghapusan tunggakan pokok PKB tahun ke-4 dan 5 dihapuskan, kecuali mutasi keluar Banten. Penghapusan sanksi denda PKB tahunan 100 persen, kecuali mutasi keluar Banten,” katanya, Rabu (25/8/2021).
Selain itu, pihaknya juga memberikan keleluasaan untuk pengurangan pokok BBNKB kendaraan baru 10 persen, khusus kendaraan berbadan hukum dari 16 Agustus sampai 31 Desember 2021.
Kemudian, penghapusan pokok BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya 100 persen dari luar provinsi, antar Samsat dalam provinsi, dan dalam Samsat.
“Penghapusan sanksi denda BBNKB 100 persen untuk kedua dan seterusnya,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kabid Pendapatan Bapenda, Ahmad Budiman menambahkan, penerimaan pajak harian PKB tembus Rp 7 miliar. Adanya penurunan pendapatan tidak lepas dari kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Kami memahami situasi ini, tapi atas nama perusahaan yang bandel kita bekerjasama dengan Kejati Banten dilakukan pemeriksaan. Sudah ada beberapa diperiksa dan dibayar. Kalau ada 10 orang yang mau bayar pajak kita jemput dengan Samsat. Dimana pun tempatnya, asal jangan 1, 2 orang,” tambahnya. (son)