Nusantara

Minggu Ini, Kejati Banten Limpahkan Berkas Perkara Kasus Hibah Ponpes

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi bantuan hibah Pondok Pesantren (Ponpes) ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, berkas perkara ditargetkan dilimpahkan pada minggu ini. Agar para tersangka diadili sesuai perbuatannya.

“Targetnya minggu ini, dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” katanya saat dihubungi, Senin (23/8/2021).

Ia menerangkan, saat ini Kejati sedang membuat dakwaan terhadap tersangka yang telah ditetapkan terlibat dalam melakukan pemotongan bantuan hibah Ponpes.

“Ponpes lagi buat dakwaan,” terangnya.

Diketahui, bahwa kasus dugaan pemotongan pada dana hibah Ponpes telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Es dari swasta, AS pengurus Ponpes, AG pegawai honorer di Biro Kesejahteraan Rakyat, IS mantan Kabiro Kesra Banten dan T sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pengungkapan kasus pemotongan bantuan tahun 2018 dan 2020 itu, berawal dari laporan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alip) Uday Suhada, kepada Kejati Banten.

Dimana, pada tahun 2018 pemberian dana hibah untuk Ponpes oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dengan total anggaran sebesar Rp. 66,228 Miliar.

Besar alokasi anggaran itu diberikan untuk 3.122 pesantren. Masing-masing pesantren mendapatkan Rp 20 juta. Penyalurannya dilakukan oleh Forum Silaturahni Pondok Pesantren (FSPP) kepada penerima.

Sementara itu, alokasi anggaran yang disiapkan Pemprov untuk Ponpes pada tahun 2020, sebesar Rp 177,78 miliar. Dengan masing-masing bantuan sebesar Rp 30 Juta, untuk 3.982 pondok pesantren.

Berbeda dengan tahun 2018, penyaluran dana bantuan tahun 2020 disalurkan langsung oleh Pemprov Banten melalui rekening penerima atau Ponpes. (son)

Back to top button