Turun di Stasiun, Tiga Pemuda Jakarta Langsung Dibekuk Polda Banten. Apa Motifnya?

INDOPOSCO.ID – M, S, dan R, pemuda asal Jakarta terpaksa harus mendekam dibalik set tahanan Polda Banten. Mereka kedapatan membawa obat terlarang jenis tramadol dan exsimer saat turun di Stasiun Rangkasbitung.
Tiga pemuda pengangguran itu ditangkap pada 19 Juli 2021 sekira 14.00 WIB. Saat itu, Polisi mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli obat terlarang yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Lebak.
Direktur Narkoba (Dirnarkob) Polda Banten Kombes Matry Soni mengatakan, awalnya petugas menangkap S dan R yang membawa obat terlarang yang disembunyikan di dalam tas. Setelah melakukan pengembangan, petugas menangkap M di Jakarta Barat.
“Mereka diamankan di Stasiun Rangkasbitung dari Jakarta. Ditemukan 2 jenis obat tramadol 14 ribu dan exsimer 10 ribu,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (23/7/2021).
Kepada petugas, para pelaku mendapatkan barang haram itu dari bandar berinisial R di wilayah Jakarta. Hingga kini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar.
“Motif yang awalnya dari kurir, alasannya untuk biaya hidup. Ini masih kita dalami karena yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan hal sama,” terangnya.
Kombes Matry menyebutkan, dari aksinya pelaku diberikan upah dari Rp10 juta hingga Rp20 juta.
“Dari keterangan saudara S, mendapatkan keuntungan sekitar Rp10 sampai Rp20 juta. Tapi ini masih satu tempat, masih dilakukan pengembangan. Ada juga di wilayah Tangerang Raya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah nomor 11 tahun tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu Pasal 5960 JO angka 10 JO 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (son)