Dugaan Korupsi Masker, ALIPP Dorong Kejati Banten Segera Amankan Dokumen

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diminta untuk segera mengamankan segala dokumen terkait kasus dugaan korupsi dengan modus mark up pengadaan masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten.
Hal ini dilakukan untuk menghindari upaya penghilangan barang bukti menyusul adanya informasi yang beredar bahwa seluruh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinkes Banten akan mengundurkan diri pasca ditahannya tiga tersangka oleh Kejati Banten.
Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada kepada INDOPOSCO.ID, Jumat (28/5/2021) mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, seluruh pegawai khususnya PPTK dan PPK di Dinkes Banten berbondong-bondong menyatakan akan mengundurkan diri.
“Saya mendorong Kejati untuk mengambil langkah cepat mengamankan barang bukti,” ujar Uday.
Lebih jauh, Uday megatakan kalau dilihat kasus dugaan korupsi pengadaan masker ini adalah mark up (penggelumbungan) harga.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah mengeruk duit negara yakni dengan mengubah Rencana Anggaran Belanja (RAB) dari semula Rp70 ribu per piece masker menjadi Rp120 ribu per piecr. Harga masker kemudian jadi menggelembung hingga selisih Rp50 ribu per piece.
“Penggelembungan harga ini tentu diketahui oleh Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini kepala Dinkes Banten. Saya percaya pihak Penyidik Kejati Banten bisa melihat persoalan ini secara mudah. Tidak mungkin mark up itu terjadi kalau tanpa persetujuan kepala Dinkes Banten. Karena itu, Kejati Banten diminta untuk tidak tebang pilih,” tegas Uday.
Uday mengungkapkan, pihaknya yakin dan percaya tim yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten yang sangat solid tidak akan tebang pilih dalam penanganan kasus ini.
“Siapan pun yang terlibat merampok uang rakyat apalagi di saat pandemi seperti ini harus dihukum. Ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa,” tegas Uday.
Untuk diketahui, tim penyidik Kejati Banten menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker di masa Pandemi Covid-19 pada Dinkes Provinsi Banten di Lapas Pandeglang hingga 20 hari ke depan. Ketiga tersangka yakni tersangka berinisial WF dari PT RAM dan tersangka AS yang menerima subkon pengadaan masker.
Satu tersangka lain berinisial LS merupakan PPK pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten sebanyak 15.000 piece bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2020.
Ketiganya dinilai bermufakat jahat untuk mengeruk duit negara dengan memanfaatkan momen pengadaan masker untuk tenaga kesehatan.
“Kami melakukan upaya paksa penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi masker KN-95 berdasarkan hasil temuan penyidik. Setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam dan komprehensif kami menemukan kerugian negara sebesar Rp1,68 miliar dari total anggaran Rp3,3 miliar,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Kamis (27/5/2021).
Asep mengatakan fakta di lapangan ditemukan bahwa pekerjaan tersebut juga disubkonkan kepada pihak lain. “Tidak dikerjakan sendiri dan ada juga temuan pemalsuan dokumen,” ujar Kajati.
Terkait Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, Kajati akan melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut pihak lain yang layak bertanggung jawab terhadap tindak pidana rasuah tersebut.
Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mengenai pemberatan hukuman karena melakukan korupsi dana bencana di tengah wabah Covid-19, Kajati akan meninjau lebih lanjut. “Terkait pemberatan akan kami tinjau dan terus kami dalami,” ujarnya. (dam)