Salat Ied Berjamaah di Lapangan Tergantung Zonasi Covid-19

INDOPOSCO.ID – Umat muslim di Indonesia sebentar lagi akan menyelesaikan ibadah puasa dan akan menghadapi hari raya lebaran idulfitri. Puncak ibadah di bulan ramadan ditutup dengan salat i’ed berjamaah di masjid atau di lapangan.
Namun untuk tahun ini, pelaksanaan salat i’ed bergantung pada zonasi penyebaran Covid-19 daerah masing-masing. Hal itu sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Kementrian Agama (Kemenag).
Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka.
SE itu memberikan imbauan agar umat muslim pada malam takbiran dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala secara terbatas dengan kapasitas maksimal 10 persen dan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
Kemudian, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam.
Salat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang dan wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak menggelar salat idulfitri di Alun-alun Kota Serang atau Stadion Maulana Yusuf seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun masyarakat diperbolehkan melaksanakan salat idulfitri.
“Ini sesuai dengan surat dari Kementrian Agama. Zona merah dan zona oranye tidak boleh melaksanakan, kalau masyarakat itu boleh melaksanakan salat Idul Fitri,” katanya kepada media, Minggu (9/5/2021).
Selain itu, tradisi pasar Jedogan yang biasa digelar di Pasar Royal, juga dilarang untuk dilaksanakan. Namun, untuk kegiatan jual beli di Pasar Royal, tetap boleh dilakukan asalkan tidak ada penambahan pedagang dan penutupan jalan.
“Untuk di Pasar Royal ini tidak diizinkan penambahan pedagang, berjalan seperti biasa. Tidak ditutup seperti dulu untuk berdagang. Jadi sekarang tidak ada, tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan,” tuturnya. (son)