Nusantara

Langgar Prokes, Lima ASN Pemprov Banten Disanksi Penurunan Pangkat Tiga Tahun

INDOPOSCO.ID – Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diganjar hukuman berat berupa sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.

Hukuman itu diberikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten lantaran melanggar protokol kesehatan (Prokes). Seperti sengaja mengundang di salah satu kegiatan tanpa menerapkan disiplin Prokes.

“Yang hukuman berat 5 orang. Yang ringan ada  banyak yang ringan tuh. Misalnya ada yang berkerumun nggak pakai masker ya semua kena, karena inisiasi mengundang,” kata Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin, Rabu (28/4/2021).

Komarudin menerangkan, hukuman yang diberikan selama ini berjalan normatif, sesuai peraturan yang beraku. Sanksi yang palig berat diberikan kepada abdi negara dengan penurunan pangkat selama tiga tahun.

“Normatif dari hukuman disiplin yang buat sampai sedang. Sejauh ini yang sudah kita lakukan berat sampai penurunan pangkat 3 tahun,” terangnya.

Ia menyebutkan, ASN Pemprov Banten memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat untuk memberikan contoh sikap yang baik dan menjalankan segala aturan dari pemerintah.

“Dindik itu ada kemarin Kepala Sekolah (diberi sanksi berat). Tapi ini bukan hanya segi aturan, tapi memberikan contoh pakai simbol ASN,” jelasnya. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button