Nusantara

Hari Ini Kepala Bapenda dan Mantan Camat Malingping Diperiksa Kejati

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi pengadaan lahan kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Malingping, Kabupaten Lebak.

Sebelumnya, penyidik Kejati Banten telah menetapkan satu orang tersangka , yakni Samad, kepala UPT Samsat Malingping dalam kasus korupsi pengadaan lahan kantor Samsat Malingping.

Informasi yang diperoleh INDOPOSCO, penyidik Kejati Banten juga akan memeriksa Kepala Bapenda ( Badan Pendapatan Daerah) Banten, Opar Sohari, dan mantan Camat Malingping, Sukanta, Senin (26/4/2021).

” Betul, besok saya dipanggil lagi oleh penyidik Kejati, terkait kasus pengadaan lahan kantor Samsat Malingping,” ujar Sukanta kepada INDOPOSCO, Minggu (25/4/2021) malam

Sukanta mengungkapkan, dirinya selaku PAPTs (Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara) tidak mengetahui jika tanah yang dibeli oleh tersangka Smd akan dijadikan kantor UPT Samsat.

“Transaksi jual beli lahan itu terjadi saat saya sedang menunaikan ibadah haji. Dan ketika saat saya pulang dari tanah suci Mekah bulan Agustus 2019, datang staf PPAT bawa AJB (Akta Jual Beli) ke saya, minta agar saya menandatangani AJB dengan luas tanah 1.700 meter milik ibu Cicih,” ungkap Sukanta.

Ia mengatakan, di dalam AJB itu tertulis sebagai penjual adalah ibu Cicih, dan pembeli adalah Uyi Sapuri,mantan anggota DPRD Lebak, dengan nilai transaksi sebesar Rp 34 juta.

”Karena saya merasa ini bagian dari pelayanan, sehingga saya menanyakan siapa penjual dan pembeli, dan berapa nilai transaksi.Saat itu staf PPATs mengatakan,harga sesuai yang tertera dalam AJB,yakni, Rp 34 juta, sehingga saya menandatangani AJB tersebut,” tutur Sukanta.

Sukanta mengaku kaget, karena tidak lama setelah itu berdiri gedung Samsat di lahan tersebut.Dan dirinya selaku camat,. mengaku tidak pernah diberi tahu adanya rencana pembangunan gedung Samsat di lahan tersebut.

”Karena saat itu saya sudah pindah menjadi camat Banjarsari, sehingga saya tidak mau tahu tanah itu mau dibangun apa,” kata Sukanta.

Sukanta baru mengetahui tanah tersebut sudah dibeli sebelumnya oleh Smd, setelah dirinya dipangil oleh penyidik untuk memberikan kesaksian di Kejaksaan.”Saya baru tahu tanah itu sudah dibeli semuanya oleh haji Samad, setelah saya dimintai keterangan oleh penyidik,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, telah menetapkan SMD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 6.400 meter persegi, yang digunakan gedung baru Samsat Malingping. Dan SMD sendiri merupakan kepala Samsat Malingping ini juga statusnya sebagai sekretaris tim pengadaan lahan Samsat Malingping,Kabupaten Lebak.

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana menjelaskan,modus operandi dalam perkara kasus ini, peranan tersangka merupakan sekretaris tim yang mengetahui persis bahwa di lokasi tersebut akan digunakan untuk dibangun gedung UPTD (Unit Pwlaksana Teknis Dinas) Sistem Adimintasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping.

“Oleh sebab itu dia membeli terlebih dahulu dengan harga tertentu, kurang lebih Rp 100 ribu per meter, dan kemudian pada saat akan digunakan, negara membayar lebih besar dari pada jumlah itu sekitar Rp 500 ribu per meter. Kami akan dalami lagi kasus ini dan akan kami lengkapi lagi bukti-bukti untuk mencari calon tersangka lain,” katanya.

Untuk tersangka baru, lanjut Asep Nana Mulyana, dimungkinkan ada. Namun pihaknya enggan menduga-duga sebelum ada alat bukti yang cukup.“Tersangka baru kemungkinan itu ada, nanti kita lihat dulu ya tentu kami tidak mau mengandai-andai kami tidak akan menduga-duga penatapan tersangka ataupun pihak-pihak yang menyakut pidana tentu dengan alat bukti yang cukup, kami tentu akan bertindak professional. Sekarang (tersangka-red) dititipkan di rutan pandeglang,” katanya. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button