Ponpes Fiktif Terungkap, Gubernur Banten Diminta Mengundurkan Diri

INDOPOSCO.ID – Terungkapnya kasus pemotongan dana hibah Pondok pesantren (Ponpes), dan adanya ratusan ponpes fiktif penerima dana hibah dari Pemprov Banten, menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan terhadap penerima dana hibah selama ini.
Akademisi universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten,Ikhsan Ahmad mengatakan bahwa adanya anggapan pelaksanaan program pemberian dana hibah dan bansos yang dilakukan oleh Pemprov Banten secara kelembagaan sudah berjalan baik, adalah pendapat yang salah.
“Apabila Hibah kepada pondok pesantren tersebut sudah baik, maka tidak akan terjadi kondisi hukum saat ini. Dan ini telah dibuktikan adanya penetapan tersangka dari Internal Pemprov Banten. Artinya, kondisi pelaksanaan hibah ini terjadi dugaan pemungutan oleh oknum internal Pemprov Banten,” ujar Ikhsan kepada INDOPOSCO, Minggu ( 25/4/2021)
Menurutnya Ikhsan, selain itu bukti yang lainnya adalah adanya statement Gubernur Banten Wahidin Halim yang mengatakan, bahwa tidak adanya tim verifikasi dalam dana hibah ponpes 2020 tersebut harus didalami oleh APH (Aparat Penegak Hukum).
“Artinya secara moral, sebenarnya Gubernur Banten sudah selayaknya mengundurkan diri, karena tak paham Pergub buatannya sendiri, dan tak bisa belajar dari pengalaman pemerintahan sebelumnya yang juga bermasalah dalam pengelolaan bansos,” ujarnya.
Dengan telah ditetapkannya satu tersangka dari Biro Kesra Provinsi Banten, terkait dengan dugaan pemungutan dan hibah fiktif ponpes 2020, ini membuktikan bahwa adanya kelalaian yang dilakukan oleh Pemprov Banten terhadap proses pelaksanaan penyaluran dana hibah Ponpes 2020. “Sehingga sepatutnya Pemprov Banten harus bertanggungjawab terhadap proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejati Banten,”cetusnya.
Ikhsan mengatakan dari perwakilan Pemprov Banten senantiasa mengacu dan berpedoman berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain mengacu kepada Pergub Nomor 10 Tahun 2019, tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten.
“Menurut pandangan kami, ini pun salah . Apabila benar bahwa senantiasa mengacu kepada Pergub tersebut, maka kenapa Gubernur mengeluarkan statement bahwa tidak ada tim verifikasi,” katanya.
Padahal, kata Ikhsan, jelas di dalam pergub tersebut dalam pasal pasal 8 ayat (2) bahwa, evaluasi terhadap permohonan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan melakukan verifikasi persyaratan administratif, b, Kesesuaian permohonan Hibah dengan program dan kegiatan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan,dan c, Melakukan Survei Lokasi,Mengkaji kelayakan besaran uang yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan, dan Mengkaji kelayakan jenis dan jumlah barang/jasa yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan dan sebagai bahan penyusunan kegiatan/program.
“Titik beratnya dalam ayat (2) tersebut ada di point “c” yaitu melakukan survei lokasi. Apabila dilakukan survei lokasi, maka dipastikan tidak akan adanya dugaan pesantren fiktif,” tegasnya.
Tak kalah penting, apabila adanya dugaan pesantren fiktif dalam penyaluran dana hibah Ponpes 2020 tersebut, maka ini harus menjadi tanggung jawab penuh Pemprov Banten. “Bukannya dibebankan kepada penerima fiktif tersebut atau tidak bisa menjadi tanggung jawab dari individu, namun tetap menjadi tanggung jawab Pemprov Banten,” sambungnya.
Ikhsan menambahkan, kenapa Gubernur atau pemprov yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut, karena dalam Pergub tersebut pada pasal 8 ayat (2) point “c” dikatakan, harus melakukan survei lokasi.
“Survei lokasi ini harus dilakukan agar tidak adanya pesantren fiktif. Dan gunanya survei lokasi yang dilakukan oleh Pemprov Banten kepada penerima hibah adalah agar Pemprov Banten bisa mempertanggungjawabkan uang yang dikeluarkan agar tidak terjadi kebocoran anggaran dan Pemprov Banten dapat mengamankan uang negara” tuturnya.
Berdasarkan kondisi dugaan pemungutan dan dugaan ponpes fiktif tersebut, sudah sepatutnya dan seharusnya Pemprov Banten bertanggungjawab penuh terhadap kebocoran uang negara tersebut. Dan Kejati Banten harus bisa mengusut tuntas sampai ke akarnya. ” Saya melihat adanya pemain besar dalam dugaan pemungutan dan hibah fiktif Ponpes 2020. Rakyat Banten sangat mendukung terhadap kinerja Kejati Banten untuk mengusut ini semua,” tukasnya. (yas)