Nusantara

BNNP Banten Musnahkan 3,5 Kg Sabu Hasil Dua Kasus Berbeda

INDOPOSCO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten musnahkan 3,5 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu. Barang haram itu disita dari dua kasus yang berbeda.

Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, pemusnahan sabu ini didapatkan dari pelaku SH (44) warga Aceh yang ditangkap di bus Damri terminal II Bandara Soekarno-Hatta seberat 3,48 kg dan AN (58) warga Aceh seberat 489,2 gram di sebuah rumah makan di Merak, Kota Cilegon, Banten.

“Dari kedua tersangka ini kami lakukan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan, kami masih mendalami. Mudah-mudahan bisa berkembang untuk melakukan pencegahan peredaran gelap narkotika,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (8/4/2021).

Untuk kasus pertama, penangkapan terhadap pelaku SH terjadi pada 12 Maret 2021. Pada saat itu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penumpang pesawat dari Bandara Kualanamu Medan menuju Bandara Soetta membawa sabu. Saat dilakukan penyelidikan, petugas menangkap seorang kurir di dalam bus Damri dengan tujuan Stasiun Gambir.

“Akan disebarkan di Surabaya. SH membawa tas di dalamnya ditemukan sejumlah benda kristal bening dengan bungkus plastik,” terangnya.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan modus memasukan sabu ke dalam celana dalam dan diinjak sepatu. Dari hasil introgasi, pelaku melakukan aksinya bersama rekannya. Namun hingga kini, petugas masih melakukan penyelidikan.

“Modus menyelipkan di sepatu. Sebagian dibawah perut dengan di cover oleh celana beberapa lapis. Pelaku ada 2, satu lagi dilakukan penyelidikan. Mereka berpisah dengan menggunakan kendaraan lain,” paparnya.

Sedangkan kasus kedua, penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di wilayah Merak 18 Maret 2021. Pada saat itu, petugas sedang melakukan kontrol delevery di Pelabuhan Merak. Pelaku menggunakan modus memasukan sabu ke dalam kemasan permen kopiko.

“Modus menggunakan bungkus plastik yang biasa membungkus permen kopiko. Tapi isinya bukan permen kopiko tapo kristal putih. Setelah digeledah tasnya, ditemukan helai pakaian dan ditemukan bungkusan permen kopiko,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama memerangki narkotika. Sebab dampaknya akan merusak moral agama, budaya dan kehidupan.

“Menghinbau masyarakat untuk menolak kehadiran narkotika di tengah kehidupan kita karena tidak bermanfaat. Bahkan merusak secara agama, budaya dan seluruh kehidupan manusia,” ungkapnya.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button