Nusantara

Polda Banten Sosialisasikan Tilang Elektronik

INDOPOSCO.ID – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikembangkan untuk memberikan pelayanan berbasis teknologi kepada masyarakat. Bagi pengendara yang terekam kamera saat main handphone (HP), dapat ditilang dan didenda.

“Main HP saat berkendara denda maksimal Rp750 ribu. Pengendara motor tidak pakai helm denda maksimal Rp250 ribu,” kata Kasubdit Gakum Polda Banten AKBP Hamdani, Rabu (24/3/2021).

Surat konfirmasi akan dikirim melalui Kantor POS sesuai alamat yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan bukti foto serta keterangan waktu melakukan pelanggaran lalulintas.

Pengendara wajib menjawab konfirmasi. Jika benar melakukannya, maka petugas akan menilang dan mengarahkan bayar pelanggaran ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Apabila konfirmasi itu tidak dilakukan lebih dari tujuh hari, maka petugas akan memblokir STNK.

“Kalau sudah tercapture kita akan verifikasi. Alamat diberikan sesuai STNK melalui Kantor POS, dengan masa verifikasi 3,5,7. Jika 5 hari nggak ada, sampai 7 hari STNK di blokir,” tegasnya.

Bagi kendaraan yang telah pindah tangan tapi belum diganti nama kepemilikan, tilang itu akan diketahui saat pelanggar membayar pajak. Nantinya petugas akan mengarahkan pemilik kendaraan untuk mengurusnya ke Gakum. Blokir STNK bisa diperbaharui setelah pelanggar membayar tilang dan memayar pajak.

“Kalau sudah pindah tangan nanti konfirmasi misal sudah dijual, dijual kemana? Sidah lupa. Nanti STNK di blokir. Nanti pas ke Samsat sudah di blokir nanti petugas menyampaikan pernah ditilang. Nanti diarakan ke Gakum ETLE,” jelasnya. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button