Nusantara

5.000 Lebih Pelanggar Terjaring e-Tilang di Bandung

INDOPOSCO.ID – Sekitar 5.000 lebih pelanggar lalu lintas berhasil terjaring sistem tilang elektronik di wilayah Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021).

Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat (Jabar) AKP Mangku Anom mengatakan, pihaknya kini tengah memproses pengiriman surat teguran tilang kepada para pelanggar. Karena saat ini masih dalam rangka sosialisasi.

“Per hari ini udah ada 5.000 sekian pelanggar dari hasil tangkapan kamera,” katanya di Bandung, Rabu (24/3/2021).

Menurut dia, pelanggaran yang paling banyak terjadi, yakni pelanggaran menerobos lampu merah.

Dia menjelaskan, alat sistem tilang elektronik yang terpasang di persimpangan lampu merah cukup efektif karena dapat menangkap pelanggar di saat yang bersamaan. “Karena kamera kami bagus dan bisa menangkap beberapa objek sekali waktu,” tandasnya dilansir Antara.

Anom mengatakan, surat pemberitahuan teguran tilang itu bakal dikirim melalui pesan singkat (SMS) kepada nomor telepon yang telah terdaftar sesuai dengan kendaraannya.

Selain itu, banyak pelanggar lalu lintas juga yang dikenakan teguran karena melanggar dengan memegang ponsel ketika berkendara. Bahkan, kata dia, alat sistem tilang elektronik itu bisa mendeteksi pengguna mobil yang memegang ponsel. “Iya itu kita bisa deteksi mobil dan motor,” ujarnya.

Adapun saat ini Polda Jabar mulai menerapkan sistem tilang elektronik di 21 titik di Kota Bandung. Mayoritas titik tersebut merupakan persimpangan jalan raya yang kerap dipadati pengguna jalan. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button