Bunga Dana Pinjam Pemprov Banten Jadi ‘Benalu’

INDOPOSCO.ID – Kebijakan dana pinjam daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang diajukan Gubernur Banten Wahidin Halim kepada PT. SMI dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), menjadi benalu.
Pinjaman yang digadang-gadang tidak ada bunga sepeserpun, malah berbanting terbalik pascakeluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 179 tahun 2020 atas perubahan PMK nomor 105 tahun 2020 tentang pengelolaan pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah (Pemda).
Polemik itu yang kemudian hingga saat ini dana pinjam tahap II senilai Rp4,1 triliun, masih digantung oleh Pemerintah Pusat dan belum disalurkan kepada Pemprov Banten.
Ketua Fraksi PAN pada DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra mengatakan, tidak ada alokasi untuk membayar bunga dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Pada saat proses pengesahan APBD, Pemprov Banten telah menjamin dana pinjam daerah tidak berbunga sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) pinjaman pada tahap I. Yang ada adalah kewajiban membayar provisi.
“Jadi, tidak ada anggaran bunga. Kalau ada bunga, di APBD tidak dianggarkan juga, itu bisa ngejelimet. Bisa jadi batal juga tuh (pinjaman). Harusnya konsisten sesuai yang disampaikan di awal, bahwa ini tidak berbunga. Kalau berbunga harus ditanggung Pemerintah Pusat,” katanya kepada media, Jumat (19/3/2021).
Ia menyarankan Gubernur Banten agar menunda pinjaman daerah kepada PT. SMI. Sebab, hal itu dinilai akan berpotensi pada pelanggaran hukum. Jika dipaksakan pembayaran bunga dialokasikan di APBD Perubahan 2021, diprediksi akan menimbulkan dinamika dan belum tentu semua anggota dewan menyetujuinya.
“Secara aturan pasti naggak bisa karena nggak ada di APBD-Nya. Bungnaya tidak dianggarakan. Mendingan ditunda dulu, gimana orang nggak ada anggaranya kan sudah diketok. Kecuali dari awal November, Oktober (2020) sudah ada informasi itu, kita ketok palu, nanti ada anggaran sekian miliar untuk bunga. Inikan nggak ada dianggaranya, kita mau bayar bunga kan nggak boleh karena nggak ada di APBD. Pelanggaran nanti, malah berdampak hukum,” jelasnya.
Namun jika pinjaman ini tidak jadi atau ditunda, maka Gubernur Banten wajib menanggung risikonya. Sebab, program yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dipastikan tidak akan mencapai target.
“Kalau dampaknya gagal, pasti program infrastruktur pada gagal semua, karena itu rata-rata kepakai ke infrastruktur. Itu nanti RPJMD kita tidak akan tercapai. Kalau ini gagal udah berantakan, (program) Gubernur sekarang banyak yang tidak tercapai tuh,” paparnya.
Polemik ini bertambah sulit, karena Pemprov Banten saat ini sudah melakukan tender atau lelang proyek yang bersumber dari dana pinjaman. Awalnya, Gubernur Banten berharap program itu akan paralel.
Tetapi sejauh ini, kata Dede, Pemprov Banten masih optimis pinjaman daerah itu akan sesuai dengan PKS dan tidak akan ada bunga.
“Kalau kita sih, sebenarnya kalau memang (duit) belum ada ditangan, harusnya jangan di tenderin. Ternyata kan Gubernur berfirikan bahwa ini harus paralel. Kalau nanti harus nunggu ini clear dulu, nggak kekejar waktunya. Apalagi proyeknya gede-gede kan, ratusan miliar,” tukasnya. (son)