Utang Pemprov ke PT SMI Rp4,9 T Beban Warga Banten

INDOPOSCO.ID – Pandemi Covid-19 bukan hanya menyisakan kesulitan ekonomi dan kesehatan. Tetapi, virus yang menyerang itu meninggalkan utang senilai Rp4,9 triliun bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Beban itu harus ditanggung oleh rakyat Banten.
Pinjaman daerah itu dilakukan dalam konteks Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebab, Provinsi Banten dinilai terdampak Covid-19. Terlebih, APBD tahun 2020 dilakukan refocusing untuk penanganan pandemi.
Atas kebijakan pemerintah pusat, Pemprov Banten mengajukan pinjaman daerah sebanyak Rp4,9 triliun dengan penyaluran dua tahap. Pertama, untuk APBD Perubahan 2020 senilai Rp856 miliar. Kedua, senilai Rp4,1 triliun untuk APBD tahun 2021.
Direktur Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mengatakan, penggunaan pinjaman yang dilakukan Pemprov Banten dinilai jauh dari kepentingan rakyat Banten. Sebab, anggaran itu digunakan untuk sejumlah proyek yang tidak menjadi prioritas dalam penanganan Covid-19.
“Misalnya, soal pembangunan sport centre. Sprot centre ini menghabiskan uang kemarin (APBD Perubahan 2020) Rp400 miliaran dari Rp800miliar yang diterima di PT. SMI. Bayangkan dengan Rp400 miliar akan seperti apa Stadion Internalsional itu katanya. Saya yakin akan terbengkalai. Ini justru akan menjadi catatan buruk dalam kepemimpinan WH-Andika,” katanya saat diwawancara di Taman Graha Asri, Kota Serang, Senin (15/3/2021).
Sementara, beban utang atau pinjaman daerah harus ditanggung oleh masyarakat Banten melalui APBD. Ditambah, masa kepemimpinan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy akan menyisakan utang bagi pemimpin selanjutnya. Mengingat pada Maret 2022, masa kepemimpinannya akan berakhir.
“Kita tahu APBD Banten sekarang sumbernya adalah dari utang ke PT SMI. Yang jelas ini merupakan beban bagi rakyat Banten yang kita harus bayar. Sementara di sisi lain, kepemimpinan WH-Andika ini selesai di Maret 2022. Artinya, mereka meninggalkan utang ke PT SMI,” jelasnya.
Sekama pembayaran pinjaman akan dilakukan selama delapan tahun. Kemudian, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 179 tahun 2020 atas perubahan PMK nomor 105 tahun 2020 tentang pengelolaan pinjaman PEN untuk Pemda, Pemprov dibawajibkan membayar biaya pengelolaan pinjaman pertahun sebesar 0,185 persen dan 1 persen dari jumlah pinjam PEN daerah.
Uday juga menyayangkan stetmen Gubernur Banten yang ngotot tidak ingin membayar bunga pinjaman kepada PT.SMI. Padahal dalam aturannya sudah jelas ada keharusan bayar bunga.
“Jadi, Gubernur ini kadang-kadang karena one man show tidak mau mendengar. Sehingga mengambil langkah sendiri meminjam uang, aturannya jelas bahwa akan ada bunga. Dan kemarin dia seenaknya ngomong nggak mau bayar bungnya. Ini apa-apaan gitu loh. Aturanya ada kok jelas dan kepada publik ngomong tidak ada utang bunga. Faktanya, aturanya ada. Emangnya, negara ini punya dia apa, itu kan ada aturan main yang harus dilalui dipatuhi,” ungkapnya. (son)