Nusantara

Rp600 M DBH Macet, Pengamat: Pemprov Banten Egois

INDOPOSCO.ID – Sisa Dana Bagi Hasil (DBH) untuk 8 kabupaten, kota di Provinsi Banten masih menjadi persoalan lantaran masih macet tak kunjung disalurkan. Pembayaran itu diwacakan akan menggunakan APBD Perubahan tahun 2021.

DBH yangbelum tersalurkan mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2020. Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran yang tersendat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sekira Rp600 miliar lebih.

Pengamat Maha Bidik Indonesia (MDI) Moch Ojat Sudrajat menilai Pemprov Banten egois karena menahan penyaluran DBH untuk 8 kabupaten dan kota. Sebab, hal itu sudah menjadi hak kabupaten, kota. Terlebih, dana itu digunakan Pemprov untuk kegiatan. Padahal Pemprov sudah mendapatkan hak dari DBH itu.

“Stetmen BPKAD selalu berubah, (DBH) buat refocusing dan kegiatan. Enak banget provinsi ngadain kegiatan tapi duitnya untuk kabupaten, kota. Maaf ya, saya rasa egois,” katanya saat jadi narasumber di diskusi Koekoet, Senin (15/3/2021).

Ia menerangkan, pembagian DBH sudah menjadi tanggung jawab Pemprov untuk disalurkan kepada delapan kabupaten, kota. Yang menjadi persoalan, Pemprov selalu mengklaim dana itu ada, namun pada faktanya penyaluran DBH tersendat.

Menurutnya, ada dua alasan yang selalu jadi dalih ihwal tersendatnya DBH, yakni dilakukan refocusing dan tertahan di Bank Banten. Padahal secara aturan, pihaknya tidak menemukan aturan DBH dibolehkan untuk refocusing.

“Bulan Juli sampai November (2020) belum disalurkan, bulan Desember bisa tersalurkan triwulan pertama 2021. Yang menarik dari bulan Juli karena RKUD (Pemprov dialihkan dari Bank Banten ke BJB) sudah dipindahkan. Tidak seperti dari Januari (2020). Mungkin digunakan untuk operasional atau apalah,” terangnya.

Ia mempertanyakan status DBH yang belum tersalurkan secara administrasi. Jika sebagai hutang, maka harus ada MoU sesuai Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah.

“Makanya itu jadi catatan, kalau tidak ada dasar pengikatan antara 8 kabupaten, kota dengan pemprov, apa? Kalau saya meyakini unsur mal administrasi DBH digunakan untuk kegiatan, itu kesalahan wewenang.Tadinya alokasi DBH digeser untuk pemindahan pengadaan hand sanitazst misalnya, dasar pemindahannya apa?,” tanyanya.

Ojat mengaku pesimispbenyaluran DBH akan selesai di tahun 2021. Sebab hal itu harus dibayar dengan pendapatan daerah. Sementara, Pemprov juga memiliki kewajiban untuk membayar DBH di tahun 2020 dan 2021.

“Sekarang pendapatan daerah yang mana yang bisa mengcover DBH 2021, tapi di sisi lain harus mengcover 2020. Saya tidak tahu sumbernya dari mana,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Khusus Bidang Hukum Pemprov Banten Agus Setiawan menuturkan, ada dua kendala terkait kurang salurnya DBH. Di antaranya, adanya kebijakan refocusing akibat pandemi Covid-19 dan persoalan di Bank Banten. Sehingga dlam perjalanan pemerintahan, tersendatnya DBH baru kali ini terjadi.

Menurut dia, persoalan lain juga faktor dari Pemerintah Pusat yang telat menyalurkan DBH Provinsi Banten tahun 2018, baru disalurkan tahun 2020.

“Di 2020 itu ada refocusing. Pada saat pemprov ingin membayarkan kewajibannya, uangnya nggak ada di Bank Banten Rp1,9 triliun, lalu Rp1,5 dilakukan konversi atas izin OJK,” tuturnya.

Mantan politisi PPP itu menegaskan, bahwa DBH akan selesai disalurkan melalui skema di APBD Perubahan 2021. Terlibih, ini merupakan tanggung jawab Pemprov untuk menyalurkan hak kabupaten, kota.

“Tidak bisa dibayarkan sesuai tretmen yang terjadi, baru bisa dibayarkan Rp1,5 triliun. Masih Rp881 miliar (yangbelum tersalurkan 2020), sudah dibayarkan Rp200 miliar (Januari sampai Juli 2020). Masih kurang, itu akan diselesaikan Pemprov sampai akhir tahun APBD Perubahan 2021,” ungkapnya.

Telat penyaluran itu tidak dijadikan nomenklatur pinjaman Pemprov kepada kabupaten, kota sesuai PP nomor 56 tahun 2018. Ditambah, Pemprov mengalami pengurangan dalam hal pendapatan daerah.

“Pemprov jelas akan menyelesaikan ini dib2021 di perubahan. Bahwa itu tidak di tretment sebagai pinjaman daerah, analoginya provinsi gak punya uang, dipinjam dulu, bukan gitu. Makanya PP 56 tidak digunakan,” tukasnya. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button