Nusantara

Pakar Hukum Tata Negara Sepakat Kasus PL Rp 2,5 Miliar Banten Bisa Diusut APH

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Yhanu Setiawan mengatakan, dalih Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang mengatakan pengadaan barang dan jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) untuk rumah sakit Malingping, Kabupaten Lebak, adalah barang spesifik dan atas rekomendasi BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) sangat prematur.

“Apakah Pemprov Banten dan BPKP memiliki kompetensi normatif untuk menentukan sesuatu produk itu spesifik atau bukan, berpaten atau tidak,” ujar Yhanu kepada INDOPOSCO, Senin (8/3/2021).

Akademisi Unila ini mengatakan, jika produk yang lama itu berpaten, sebagai dalih untuk melanjutkan penggunaan perusahaan tersebut mengerjakan proyek tahun 2021 di RSUD Malingping senilai Rp 2,5 miliar, apa urgensi dan argumen hukumnya untuk Pemprov sampai harus membeli produk berpaten, apalagi jika ada produk yang kompetitif.

Berita Terkait

“Jika itu paten dari tahun yang lalu, mengapa bukan berbentuk aplikasi pemeliharaan atau updating saja,” cetusnya.

Apalagi di tahun 2016 lalu dari dokunen yang tersebar ada proyek PL di RSUD Malingping dua item untuk jasa konsultasn masing masing senilai Rp 197 juta dan Rp 198 juta. ”Padahal kita tahu, untuk jasa konsultan itu batas maksimalnya hanya Rp 100 juta,” kata Yhanu.

Untuk itu, pihaknya sepakat kasus proyek PL senilai Rp 2,5 miliar itu diusut oleh aparat penegak hukum agar tidak menjadi perdebatan di masyarakat.

”Kita sepakat ada masyarakat atau pelaku usaha yang melaporkan kasus itu ke aparat penegak hukum dan KPPU (Komisi pengawas persaingan usaha),” tukasnya.

Sebelumnya, juru bicara Gubernur Banten, Ujang Giri menjelaskan, tidak semua proyek di atas Rp 200 juta harus ditenderkan, tapi dapat juga melalui metode Penunjukan Langsung (PL) dalam keadaan tertentu, sebagaimana tertera dalam Perpres nomor 12 tahun 2021 perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 pada pasal 38 ayat (1), metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang terdiri atas E-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, Tender Cepat dan Tender.

“Pada pasal 38 Ayat (4) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

Pada Ayat (5) “kriteria barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskan pada huruf g, barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten atau pihak yang mendapat izin dari pemegang hak paten atau pihak yang menjadi pemegang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah,” kata pria yang akrab disapa Udi ini melalui akun feceboknya. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button