Duit DBH Antara Ada dan Tiada, ALIPP: Mungkin Diambil Tuyul

INDOPOSCO.ID – Macetnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada 8 kabupaten, kota masih jadi misteri. Keberadaan uang yang di klaim ada namun tak kunjung ditransferkan, menjadi sorotan pengamat kebijakan publik.
Pasalnya, DBH mulai dari bulan Juli sampai bulan Desember tahun 2020 macet. Padahal, anggaran itu menjadi hak kabupaten dan kota atas pembagian pajak. Terlebih, dana itu menjadi sumber pebiayaan program bagi kabupaten, kota.
Direktur Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mengatakan, tidak sinkron antara Gubernur Banten Wahidin Halim, Sekda Banten Al Muktabar dan Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dwiyanti terkait penjelasan DBH.
“inikan duitnya mestinya ada, wong duitnya diambil. Kemudian dibagi, untuk provinsi ada jatahnya, untuk kabupaten, kota kenapa nggak disalurkan gitu? Dipakai untuk apa? Ini tidak jelas,” Katanya saat diwawancara, Senin (15/3/2021).
Dalam persoalan itu, pihaknya melihat ada dugaan penyalahan wewenang. Tinggal menunggu yang punya kewenangan dalam memeriksa yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan kepada publik, tentang penggunaan uang DBH untuk kabupaten, kota itu.
“Uangnya ada kok. Tapi nggak dibagikan. Alasan recofusing, nggak ada nomenklatur di dalam aturan Perundang-undangan yang ada, bahwa dana recofusing itu boleh diambil oleh pemrprov untuk kebutuhan pemrpov sendiri. Kan ngaco,” terangnya.
Ia menjabarkan, kemungkinan indikasi penyalahan secara administrasi dapat terjadi. Untuk lebih jelasnya, BPK memiliki kewajiban untuk mengekspose temukan di lapangan atas persoalan DBH.
“Yah bisa aja secara administratif terjadi kesalahan bisa saja uang itu dipakai untuk apa? Kepentingan pemprov tidak di korup, tapi salah secara administratif. Bisa juga uangnya entah kemana? Mungkin tuyul yang mengambilnya,” ungkapnya.
Senada dengan akademisi Untirta, Rahmat Jazuli. Menurutnya, harus ada kesepakatan dari kabupaten, kota terkait penggunaan DBH yang dilakukan Pemprov. Agar hal itu tidak menyalahi wewenang secara administrasi.
“Sebenarnya kan harus ada kesepakatan, berarti kalau tidak ada kesepakatan ya mereka penyelahgunaan wewenang yah. Dalam prinsip hukum administrasi negara itu penyelahgunaan wewenang. Kalau mereka (kabupaten/kota) tidak sepakat, harus segera disalurkan itu kalau tidak sepakat. Nah, itu bisa kesana (pidana), tapi ya mudah-mudahan tidak, ada uangnya kan katanya. Tapi harus segera disalurkan,” paparnya
Ia menjelaskan, macetnya penyaluran DBH akibat ketidakhati-hatian Pemprov Banten dalam melakukan pengelolaan keuangan.
“Awalnya kurang kehati-hatian Pemprov Banten dalam penggunaan dana. Apalagi DBH harus dibagian kepada kabupaten, kota. Prosedur awalnya, yang informasinya uang ada, tapi kemana uangnya gitu ya. Apakah tersedot ke Bank Banten atau untuk pandemi Covid atau untuk apa. Kurang informasinya saja sebenarnya,” jelasnya.
Pihaknya meminta Pemprov Banten agar provesional dan transfaran dalam persoalan macetnya DBH, sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003. Selain itu, Dosen Hukum itu mendesak DPRD Provinsi Banten untuk meminta pertanggungjawaban atas informasi dan alasan telatnya transfer DBH kepada kabupaten, kota.
“Ini bukan etika pemerintahan. Jadi, impelemntasi keuangan itu tidak sesuai apa yang diharapkan, harapanya sudah selesai tapi mundur ke tahun anggaran berikutnya kan. Kalau piutang harus dirundingkan kemudian diinformsdikan kepada masyarakat harusnya,” tukasnya. (son)